KPU Perbolehkan Kampanye Akbar Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19, Ini Syaratnya
Nasional

Berbagai aturan teknis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan berlangsung pada Desember 2020 sedang digarap Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena berlangsung di tengah Pandemi COVID-19.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat melarang pelaksanaan rapat umum alias kampanye akbar di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Namun dalam draf PKPU Pilkada di Tengah Bencana COVID-19, KPU kini memperbolehkan. Meski begitu, metode kampanye diupayakan digelar secara online.

"Metode kampanye dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan melalui daring," kata Ketua KPU, Arief Budiman, dilansir dari Kumparan. Apabila digelar di ruang terbuka, sejumlah syarat wajib dipenuhi.

Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan atau tim kampanye dapat melaksanakan rapat umum di ruang terbuka dengan batas waktu pukul 09.00 sampai 18.00 waktu setempat. Selain itu, kampanye rapat terbuka juga hanya dapat dilakukan di daerah bebas COVID-19.


"Peserta rapat umum paling banyak 40 persen dengan memperhatikan kapasitas ruang terbuka," tertulis dalam aturan tersebut. Rapat umum juga wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Seperti diketahui, pemerintah tetap melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang. Oleh sebab itu, KPU menggodok berbagai aturan yang mengatur teknis berjalannya Pilkada di tengah pandemi COVID-19.

Rencananya, metode pemberian tinta pada pelaksanaan Pilkada kali ini akan berbeda. Apabila pemilih biasa mencelupkan jari usai menggunakan hak suaranya, maka akan diganti dengan model tetes menggunakan pipet.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga akan mewajibkan cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer yang disediakan petugas. Pemilih pun harus menggunakan masker serta diukur suhu tubuhnya sebelum memasuki TPS. Sarung tangan sekali pakai juga akan disediakan untuk mencegah penularan selama Pilkada berlangsung.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait