Dokter Hingga Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 Dapat Fasilitas Bebas PPh
Getty Images
Nasional

Tenaga medis seperti dokter hingga tenaga pendukung kesehatan seperti petugas pemulasaran jenazah Corona (COVID-19) mendapatkan fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh).

WowKeren - Pemerintah memberikan sejumlah keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bagi masyarakat sebagai upaya memerangi wabah COVID-19. Ada lima kegiatan di bidang kesehatan dan ekonomi yang akan mendapatkan fasilitas PPh.

Yang mana hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas PPh dalam Rangka Penanganan COVID-19, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 10 Juni 2020. Fasilitas pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang telah membantu pemerintah menanggulangi wabah virus corona.

“Masyarakat/wajib pajak yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Senin (22/6).

Ada lima kegiatan yang berhak mendapatkan fasilitas PPh yaitu mulai dari produksi alat kesehatan, sumbangan dana, tenaga kesehatan, hingga wajib pajak yang membeli kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback) demi menjaga stabilitas pasar saham.


Wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic seperti hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Sementara wajib pajak untuk meberikan bantuan dalam rangka menanggulangi wabah COVID-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

Lantas Tenaga kesehatan yang membantu menangani wabah Corona akan mendapatkan imbalan lain dari pemerintah. Dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait