PSBB Ambon, Siap-Siap Kena Denda Segini Jika Nekat Tak Pakai Masker
Nasional

Pembatasan Sosial Berskala Besar di Ambon, Maluku resmi diterapkan pada Senin (22/6). Warga yang nekat tidak memakai masker akan dikenakan denda segini.

WowKeren - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di Ambon, Maluku pada hari Senin (22/6). Keputusan ini dilakukan demi mencegah pandemi virus corona (COVID-19) semakin meluas di wilayah tersebut.

Penerapan PSBB Ambon ini akan dimulai dengan sosialisasi dan imbauan terhadap masyarakat terlebih dahulu selama dua hari. Selanjutnya di hari ketiga yaitu Rabu (24/6), denda akan diberlakukan bagi warga yang melanggar protokol COVID-19. Warga yang tidak memakai masker akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu.

Selain masyarakat, sejumlah tempat usaha juga terancam dikenakan denda jika tidak patuh menerapkan PSBB. Hal ini meliputi jasa kontruksi, pengguna rumah makan, restoran dan cafe yang terancam denda sebesar Rp30 juta jika melanggar.

”Di hari ini seluruh tim gugus tugas (Gugas) Ambon turun melakukan sosialiasi,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di sela-sela pantauan pos check point perbatasan Passo, Senin (22/6). “Di rumah makan, cafe, toko kantor dan di sejumlah pos check point.”


Richard meyakini jika kasus virus corona di Ambon dapat ditekan dengan baik dengan diterapkannya PSBB. Ia juga turut mendukung petugas kesehatan hingga keamanan dalam menangani pandemi virus corona di wilayahnya.

”Saya percaya, kalau petugas Kesehatan TNI dan Polri bekerja baik, pasti virus corona bisa kita turunkan,” terang Richard. “Jadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang kita terapkan sebelum PSBB menunjukan peningkatan terhadap kesedaran masyarakat, sehingga PSBB ini mengalami kemajuan di sejumlah pos check point.”

Sementara itu, Koordinator pos Chek Point PSBB wilayah perbatasan Passo, David Passal menjelaskan persyaratan yang harus di penuhi masyarakat yang ingin datang ke Ambon. Persyaratannya adalah wajib membawa KTP, surat kesehatan dari Puskesmas hingga pengantar perjalanan dari pemerintah desa setempat.

Selain itu, warga juga wajib melakukan pengecekan suhu tubuh demi memastikan kondisi sehat sebelum memasuki Ambon. Warga yang belum melengkapi persyaratan tersebut lantas diberikan toleransi selama dua hari ke depan sebelum denda diberlakukan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait