Perpres Kartu Pra Kerja Bakal Direvisi Pemerintah, Ini Penyebabnya
Nasional

Pemerintah juga disebut telah membentuk tim teknis untuk memperbaiki tata kelola program Kartu Pra Kerja. Tim teknis ini diketuai langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

WowKeren - Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja akan direvisi oleh pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Pra Kerja.

Menurut Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin, Perpres ini akan direvisi sebagai tindak lanjut dari masukan dan evaluasi dari berbagai pihak. Beberapa masukan dan evaluasi terkait Kartu Pra Kerja ini datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat.

Lebih lanjut, pemerintah juga disebut telah membentuk tim teknis untuk memperbaiki tata kelola program Kartu Pra Kerja. Tim teknis ini diketuai langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Kami telah melakukan pertemuan tanggal 5 dan 8 Juni, intinya membuat rekomendasi untuk melakukan perbaikan tata kelola pra kerja," jelas Rudy pada Senin (22/6) kemarin. "Beberapa rekomendasi itu kami tuangkan dalam perbaikan Perpres 36 Tahun 2020."


Adapun perbaikan dalam Perpres Kartu Pra Kerja ini meliputi sejumlah hal. Yang pertama, pemerintah akan memperluas kepesertaan kepada wirausaha.

Dengan masuknya wirausahawan sebagai sasaran peserta, maka program pelatihan yang ditawarkan pun akan terpengaruh. "Ke depan program pelatihan wirausahawan akan kami tuliskan secara tersirat dalam Perpres Kartu Pra Kerja," terang Rudy.

Selain itu, pemerintah juga akan memasukkan tuntutan pidana untuk peserta yang terbukti memalsukan identitas dan data dirinya. Pasalnya, penyaluran program bisa tidak tepat sasaran dan menimbulkan kerugian negara akibat pemalsuan identitas ini.

Rudy juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan membuka pendaftaran secara luring, bukan hanya daring seperti saat ini. Nantinya, pendaftaran luring yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPK ini akan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L).

"Pendaftaran luring bisa dilakukan K/L untuk keadaan tertentu," pungkas Rudy. "Agar masyarakat di daerah yang terbatas infrastruktur telekomunikasi bisa mendapatkan kesempatan sama untuk akses Kartu Pra Kerja."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait