Selain Jokowi, surat terkait vonis mati tersebut juga ditujukan ke beberapa pihak. Di antaranya adalah Wakil Presiden RI, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Menkumham, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Mahkamah Agung.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 23 Juni 2020 - 15:17 WIB
WowKeren - Aulia Kesuma yang menjadi otak pembunuhan dan pembakaran suami serta anak tirinya sendiri diketahui menerima vonis hukuman mati. Bersama putranya yang juga divonis mati, Geovanni Kelvin, Aulia mengajukan banding dan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.
"Kami sudah mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jumat 19 Juni," terang pengacara Aulia dan Kelvin, Firman Chandra, dilansir CNN Indonesia pada Selasa (23/6). Menurut Firman, surat untuk Jokowi juga telah diterima oleh Sekretariat Negara.
Selain untuk Jokowi, surat terkait vonis mati tersebut juga ditujukan ke beberapa pihak. "Kami mengirimkan surat mohon keadilan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Menkumham, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung," ujar Firman.
Dalam surat yang ditujukan untuk Jokowi tersebut, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Aulia dan Kelvin diminta untuk dipertimbangkan kembali dengan sejumlah alasan. Di antaranya adalah pidana mati disebut bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu hak untuk hidup dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu hak untuk hidup.
Kemudian ada sejumlah pertimbangan lain yang sebelumnya juga sudah diajukan dalam pledoi atau nota pembelaan. Salah satunya adalah Aulia memiliki putri masih yang masih balita dari pernikahannya dengan korban Edi Candra Purnama.
Kasus serupa yang ramai mendapat sorotan publik namun tidak berakhir dengan vonis mati juga menjadi catatan di surat tersebut. Beberapa di antaranya adalah kecelakaan maut di Tugu Tani yang melibatkan Afriyani Susanti dan juga pembunuhan berencana dengan kopi sianida oleh Jesicca Kumala Wongso.
"Selama hukuman mati masih menjadi sanksi dalam hukum pidana, maka Indonesia disebut masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam Pancasila," demikian kutipan surat tersebut.
Sebagai informasi, Afriyani dijatuhi vonis 15 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam kecelakaan yang menewaskan sejumlah anak-anak di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat. Kasus ini terjadi pada 2012 silam.
Sedangkan Jessica dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah merencanakan pembunuhan terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin. Jessica diketahui membunuh Mirna dengan mencampurkan sianida ke dalam kopi.
(wk/Bert)