WNA Suriah di Bali Bakal Dideportasi Usai Gelar Yoga Massal Tanpa Protokol COVID-19
Nasional

Kegiatan yoga ini dianggap bermasalah lantaran diikuti lebih dari 60 orang. Terlebih lagi, masing-masing peserta tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti jaga jarak.

WowKeren - Selama masa pandemi, masyarakat terus diingatkan untuk menjaga jarak guna mencegah penularan COVID-19. Meskipun sudah memasuki transisi menuju new normal, namun orang-orang diimbau untuk tidak lengah mengingat virus corona masih tetap ada.

Begitu juga dalam melakukan aktivitas kebugaran seperti yoga. Masyarakat tetap ditekankan untuk menjaga jarak. Namun rupanya, hal itu tak tampak pada kegiatan yoga massal yang digelar di House of Om.

Kegiatan yoga ini dianggap bermasalah lantaran diikuti lebih dari 60 orang. Parahnya lagi, masing-masing peserta tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Buntunya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar akan mendeportasi seorang warga negara Suriah bernama Barakeh Wissam. Ia adalah penanggung jawab yoga tersebut

"Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Barakeh Wassam," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam siaran pers, Rabu (24/6). "Karena dianggap bertanggung jawab dalam pelaksanaan yoga massal."


Arvin melanjutkan, Wissam sebagai penanggung jawab kegiatan tidak berniat membubarkan acara tersebut meskipun jumlah pesertanya membludak. Tak cukup sampai di situ, kegiatan yoga itu juga belum mendapat persetujuan resmi dari desa adat setempat. Selain tak mengindahkan protokol jaga jarak, para peserta juga tidak menggunakan masker.

Sementara itu, Wissam membenarkan jika kegiatan itu digelar pada 18 Juni lalu. Atas perbuatannya itu, ia pun menyampaikan permintaan maaf.

"Pelaksanaan kegiatan tersebut menyalahi aturan protokol kesehatan COVID-19," lanjut Arvin. "Karena tidak adanya physical distancing dan orang-orang yang hadir di lokasi acara tidak menggunakan masker."

Adapun Wissam dinilai menabrak Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan Dan Penanganan COVID-19 di Bali.

Dalam aturan tersebut disebutkan jumlah maksimal orang yang mengikuti suatu kegiatan. "Yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang," ujar Arvin.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait