Kemenkeu Minta Maaf Karena Masih Belum Bisa Jawab Soal Gaji ke-13 Untuk PNS
Nasional

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13 untuk PNS.

WowKeren - Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri masih belum mendapat kepastian. Kementerian Keuangan sendiri masih belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 akan cair.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13. Pasalnya, pemerintah Indonesia kini masih fokus dalam menangani pandemi corona dan berbagai dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani COVID-19," tutur Askolani dilansir Kompas.com pada Kamis (25/6). "Dan dampaknya yang urgent dan mendesak."

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Menurut Prastowo, pihaknya belum bisa menjawab perihal pencairan gaji ke-13 karena pemerintah masih berfokus pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Mohon maaf kami masih belum bisa menjawab saat ini," jelas Prastowo. "Masih fokus PEN."


Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menegaskan bahwa gaji ke-13 PNS masuk dalam APBN 2020. Hanya saja memang pencairannya belum bisa dipastikan kapan, mengamati terlebih dahulu situasi pandemi Corona di Indonesia.

Komponen gaji ke-13 PNS pun berbeda dengan THR. Gaji ke-13 PNS biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Oleh karena itu biasanya besaran gaji ke-13 PNS lebih besar ketimbang THR dan dicairkan pada pertengahan tahun.

Namun pada tahun 2020 ini, tidak semua abdi negara mendapat THR. Yang mendapat THR tahun ini hanya pejabat eselon III ke bawah saja.

Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR. Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.

Di sisi lain, pembayaran gaji ke-13 pada tahun 2019 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada bulan Juni. Pemerintah sendiri mengucurkan dana sebesar Rp 20 triliun untuk membayarkan gaji ke-13 para abdi negara pada tahun lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru