Syarat bagi penumpang kereta untuk membawa surat keterangan sehat berupa rapid test dianggap menyusahkan mengingat masa berlakunya cukup singkat hanya 3 hari saja
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 25 Juni 2020 - 21:25 WIB
WowKeren - Syarat wajib untuk membawa hasil rapid test bagi calon penumpang transportasi umum memang banyak dikeluhkan. Baru-baru ini syarat tersebut rupanya digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Adalah Muhammad Sholeh, pemohon yang menggugat syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang. Sholeh merasa keberatan dengan syarat wajib rapid test bagi penumpang.
Tak hanya untuk pengguna transportasi kereta, namun juga kapal laut dan pesawat. Ia mempertanyakan dasar calon penumpang harus membawa hasil rapid test. Sebab, hasil rapid test bukan vaksin.
"Pertama, apa yang menjadi dasar calon penumpang harus mempunyai rapid test? Rapid test bukan vaksin, hanya mengetahui seseorang terserang virus atau tidak," kata Sholeh dalam keterangannya seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (25/6). "Bisa jadi orang dengan hasil reaktif karena sakit flu atau lainnya bukan karena COVID-19."
Hasil rapid test ini hanya memiliki masa berlaku selama 3 hari sehingga penumpang yang hendak pergi menggunakan transportasi umum harus menggunakan hasil yang terbaru. Sholeh menilai jika sistem semacam ini hanya dijadikan sebagai peluang bisnis untuk menguntungkan pihak rumah sakit. Mengingat setiap hari banyak orang yang menggunakan jasa transportasi.
"Patut diduga masa berlaku hasil tes PCR dan rapid test yang pendek itu menguntungkan rumah sakit," tegas Sholeh. "Sebab dalam setiap hari banyak puluhan ribu orang bepergian dan mengajukan rapid test."
Tak hanya itu, ada kebingungan lain yang disoroti oleh Sholeh. Yakni kebijakan yang tidak konsisten di lapangan. Dimana ketika seorang penumpang melakukan cek suhu tubuh di bandara atau stasiun dan ternyata hasilnya di atas 38 derajat maka orang tersebut tak boleh bepergian.
Sedangkan hasil rapid test non reaktif. "Pertanyaannya yang menjadikan calon penumpang bisa bepergian itu hasil rapid test atau tes suhu badan?" tutur Sholeh.
(wk/zodi)