Perawat Dan ASN Staf RS Nekat Palsukan Hasil Tes Corona, Ini Laporan Polisi
Getty Images
Nasional

Perawat dan ASN dari sebuah rumah sakit tertangkap setelah diduga nekat palsukan hasil tes virus corona. Begini laporan dari kepolisian mengenai peristiwa tersebut.

WowKeren - Seorang perawat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) staf Rumah Sakit Umum baru saja ditangkap oleh kepolisian. Keduanya ditangkap setelah diduga melakukan pemalsuan surat hasil rapid test virus corona (COVID-19).

Mereka ditangkap oleh Sat Sat Reskrim Polres Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (27/6). Identitas keduanya adalah pria berinisial MAP (30) yang merupakan perawat di Klinik Yakin Sehat dan seorang wanita berinisial EWT (49) selaku ASN yang bekerja sebagai staf Rumah Sakit Umum (RSU) Pandan Tapanuli Tengah.

Berdasarkan keterangan polisi pada Minggu (28/6), penangkapan ini berawal setelah polisi mendapatkan informasi mengenai adanya surat hasil rapid test palsu. Surat palsu tersebut ditemukan di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga.

Dari penemuan surat tersebut, kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan EWT pada Sabtu (27/6). EWT ditangkap di Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.


EWT kemudian diinterogasi di kantor kepolisian dan mengaku telah melakukan pemalsuan hasil rapid test bersama dengan seorang rekannya, yakni MAP. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan MAP.

MAP diketahui merupakan warga Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah. Kedua tersangka kemudian diamankan ke mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubag Humas Iptu R Sormin mengkonformasi penangkapan itu. Ia menjelaskan jika kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) karena dugaan pemalsuan rapid test dilakukan di wilayah Tapteng.

”Dugaan pemalsuan tersebut dilakukan di Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Tapanuli Tengah,” jelas Sormin seperti dilansir dari CNNIndonesia, Minggu (28/6). “Sehingga setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga melimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab lokus delikty kejadian pidana di wilayah hukum Polres Tapteng.”

Kepolisan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus pemalsuan tersebut. Diantaranya adalah 52 rangkap fotocopy hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, uang tunai Rp350.000.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait