Kemenhub Buka Suara Soal Wacana Atur Pajak untuk Pesepeda
Pxhere
Nasional

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan yang tidak bermotor, yang pengaturannya dapat diatur oleh pemerintah pusat maupun daerah.

WowKeren - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah akan mengatur pajak sepeda. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan bahwa pihaknya hanya akan menyiapkan regulasi terkait hal itu.

Adapun regulasi tersebut untuk melindungi keselamatan pesepeda. Sebab seiring dengan pembukaan normal baru ini, penggunaan sepeda sebagai transportasi umum kian marak digunakan oleh masyarakat.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda," kata Adita melalui keterangannya, Senin (29/6). "Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat."

Adita mengakui jika di masa transisi menuju ke tatanan kehidupan baru atau new normal, pengguna sepeda meningkat, terutama di kota-kota besar. Sehingga keselamatan pengguna sepeda perlu dipertimbangkan termasuk perlengkapan yang harus digunakan oleh pesepeda.


"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta," lanjut Adita. "Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda."

Sepeda dikategorikan sebagai kendaraan yang tidak bermotor, yang pengaturannya dapat diatur oleh pemerintah pusat maupun daerah. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, Kemenhub akan mendukung pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda, termasuk menyiapkan infrastruktur.

"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini," tutur Adita. "Minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing."

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi membuka wacana untuk mengenakan pajak pada sepeda. "Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri," kata Budi di Jakarta, Jumat.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait