Menteri Yasonna Kerap Mangkir Rapat Pilkada 2020, DPR Beri Ancaman Ini
Instagram/yasonna.laoly
Nasional

Terungkap jika Menkumham Yasonna Laoly sering tidak menghadiri rapat Pilkada Serentak 2020, Dewan Perwakilan Rayat (DPR) langsung memberikan ancaman ini.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Desember 2020 mendatang. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengeluhkan perihal Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang jarang menghadiri rapat bersama DPR untuk membahas Pilkada.

DPR menyebut jika Yasonna sudah tidak menghadiri dua undangan rapat Komisi II DPR RI terkait pembahasan RUU tentang Perppu Pilkada Serentak 2020. Hal tersebut membuat DPR mengancam akan memberikan teguran keras kepada Yasonna.

Ancaman ini mencuat dalam rapat kerja (raker) Komisi II yang digelar Senin (29/6) pagi. Dalam rapat ini Komisi II mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Yasonna. Namun, hanya Yasonna yang tidak hadir dalam rapat tersebut.

Saya ingin memberikan konfirmasi bahwa Sekretariat Komisi II telah mengirimkan surat undangan kepada Menkumham,” kata pimpinan raker Ahmad Doli Kurnia dalam rapat, seperti dilansir dari Detik, Senin (29/6). “Surat dikirim jauh beberapa hari sebelum rapat ini digelar.”

”Dan Pak Menkumham juga menyampaikan dua kali, yang pertama kemarin tidak hadir, juga menyatakan tidak hadir,” sambungnya. “Dan untuk hari ini juga sudah melayangkan surat, juga menyatakan tidak akan hadir, ditandatangani langsung oleh Menkumham.


Anggota Komisi II DPR yang keberatan dengan sikap Yasonna tersebut dipersilahkan untuk melakukan interupsi. Setelah mendiskusikan bersama, sejumlah anggota Komisi II DPR setuju untuk melayangkan surat teguran keras kepada Yasonna. Pasalnya, mereka menilai jika Yasonna tidak menghargai proses politik maupun hukum yang berkaitan dengan kehidupan rakyat.

”Kita juga menyimpulkan, tadi atas saran bapak/ibu sekalian, Komisi II menyampaikan teguran keras terhadap Menkumham,” papar Doli. “Saya kira bukan hanya tidak menghargai institusi, tetapi juga tidak menghargai proses politik maupun hukum yang selama ini kita jalani yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.”

”Saya kira keputusan kita menunda Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi 9 Desember ini penuh konsekuensi, dan itu menuntut keseriusan kita semua," sambungnya. “Jadi, kalau ada satu pihak yang menganggap ini atau tidak menghadiri undangan saja tidak bisa, ini saya kira menunjukkan ketidakseriusan Menkumham terhadap proses-proses yang sangat penting ini.”

Tak hanya itu, DPR bahkan akan mengirimkan teguran keras terhadap Yasoona ini ke Presiden Joko Wdodo. Secara tegas, DPR juga menyatakan rapat Komisi II dengan agenda keputusan fraksi terhadap RUU tentang Perppu Pilkada Serentak 2020 hanya akan digelar jika Yasonna dipastikan bisa hadir.

”Saya kira kita setuju untuk mengirim surat kepada Presiden untuk menyampaikan situasi ini, dan sebagai sikap teguran keras kita kepada Menkumham,” tegas Doli. “Dan kita akan lanjutkan rapat ini pada saat Menkumham bisa hadir bersama Pak Mendagri, dan kepada Pak Mendagri kami menyampaikan aspirasi yang luar biasa, terima kasih banyak.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait