PA 212 Beri Respons 'Galak' Usai PDIP Usul RUU HIP Diganti Nama
Nasional

Persaudaraan Alumni (PA) 212 memberikan respons ‘galak’ setelah PDIP mengusulkan akan mengganti nama Rancangan Undang-Undang (RUU) HIP demi meredakan kontroversi.

WowKeren - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah memicu kontroversi. Berbagai pihak telah menyatakan penolakan mereka terhadap RUU HIP, salah satunya adalah organisasi masyarakat (ormas) Islam yang bahkan menggelar aksi demonstrasi beberapa waktu lalu sebagai tanda protes.

Akibatnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP sementara waktu ini. Kini, PDIP yang juga merupakan inisiatif DPR telah mengusulkan agar nama RUU HIP diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) demi meredakan polemik.

Namun, usulan PDIP tersebut langsung mendapatkan penolakan keras dari Persaudaraan Alumni (PA) 212. Pasalnya, PA 212 menilai jika kontroversi RUU HIP selama ini bukan karena namanya melainkan isi dari undang-undang tersebut.

” Tuntutan kita tetap sama batalkan dan cabut RUU HIP bukan diganti atau ditunda,” kata Ketua PA 212 Slamet Ma'arif seperti dilansir dari Detik, Senin (29/6). “Urusannya bukan nama tapi isinya. Kami juga menuntut agar inisiator RUU HIP segera diproses secara hukum.”


Pendapat serupa diserukan ormas lainnya, yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama. Sekjen GNPF Ulama Edy Mulyadi yang juga koordinator dalam aksi demonstrasi penolakan RUU HIP pada 24 Juni 2020 lalu menegaskan jika hal tersebut bukan perkara nama.

”Itu mau diganti nama apapun nggak soal, karena tetap kita tolak. Ini bukan soal nama yang diganti-ganti,” papar Edy. “Waktu itu kan bilang, oke deh ini Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 kita masukin deh, oke deh pasal trisila, ekasila kita cabut deh. Nggak ada urusan. Pokoknya kita tolak total karena itu adalah wadah-wadah komunisnya banyak di pasal-pasal lain.”

Lebih lanjut Edy menegaskan jika Indonesia tidak membutuhkan adanya undang-undang yang mengatur tentang Pancasila. Menurutnya, Pancasila selama ini sudah cukup diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

”Nggak perlu juga ada UU seperti itu. Pancasila itu cukup di Pembukaan UUD 45. Nggak usah dibikin-bikin begitu lagi,” jelas Edy. “Itu kalau kamu perhatikan UU itu mau menjadi konstitusi sendiri, mengatur macam-macam. Nggak boleh, semua kembali aja dasarnya pada UUD 45.”

Sebelumnya, ratusan massa dari sejumlah ormas Islam telah menggelar aksi unjuk rasa penolakan RUU HIP di kawasan depan Gedung MPR/DPR, Jakarta pada Rabu (24/6). Massa diketahui tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI), yakni PA 212, GNPF, dan Front Pembela Islam (FPI).

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru