Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Mulai Besok
Nasional

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

WowKeren - Besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan kembali naik mulai besok, 1 Juli 2020. Adapun kenaikan iuran ini berlaku untuk peserta mandiri atau Pekerja Harian Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan PP tersebut, iuran untuk peserta kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu per bulan.

Kemudian iuran untuk peserta kelas II akan naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per bulan. Iuran bagi peserta kelas III akan dinaikkan dari Rp 25.500 menjadi Rp 35 ribu per bulan.

Meski demikian, khusus untuk peserta kelas III kenaikan iuran baru akan berlaku pada 2021 mendatang. Pasalnya, mereka masih mendapat subsidi dari pemerintah untuk tahun ini.

Pada 2021, iuran kepesertaan kelas mandiri III sebenarnya mencapai Rp 42 ribu per orang per bulan. Namun, pemerintah memberi subsidi lagi sebesar Rp 7 ribu per peserta per bulan.


Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menuai reaksi keras. Tak sedikit masyarakat yang merasa keberatan karena iuran jaminan kesehatan tersebut naik hingga dua kali lipat.

Hal ini lantas membuat peserta BPJS Kesehatan berbondong-bondong mengajukan penurunan kelas. Hingga 11 Juni 2020 lalu, sebanyak 7,54 persen peserta BPJS Kesehatan mengajukan penurunan peserta.

Saat ini, jumlah peserta PBPU hingga Mei 2020 tercatat sebanyak 30,6 juta orang. Dengan demikian, sudah ada sekitar 2,3 juta peserta yang mengajukan turun kelas BPJS Kesehatan hingga pertengahan Juni ini.

Presiden Joko Widodo sebelumnya memang telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Menyusul keputusan MA ini, iuran BPJS Kesehatan pun kembali seperti semula. Namun Jokowi kemudian mengeluarkan PP 64/2020 dan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru