RUU PKS Diusulkan Dicabut Dari Prolegnas Karena Pembahasan Sulit, Sindiran '0 DPR' Jadi Trending
Nasional

Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020. Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini.

WowKeren - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali ramai diperbincangkan. Pasalnya, Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar RUU PKS dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini. "Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, karena pembahasannya agak sulit," tutur Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (30/6).

Alasan DPR tersebut menuai banyak protes di media sosial. Kata kunci "0 DPR" bahkan masuk dalam jajaran trending topic Twitter Indonesia pada Rabu (1/7) hari ini.

Trending Topic

Twitter


Melalui frasa "0 DPR" tersebut, warganet menyampaikan hal-hal yang dinilai sulit di kehidupan mereka namun tetap harus dijalankan. Warganet menggunakan frasa tersebut untuk menyindir DPR yang hendak mencabut RUU PKS karena pembahasannya dinilai sulit.

0 DPR

Twitter

"Skripsi gw juga pembahasannyaq sulit. Tapi tetep gw kerjain sambil nangis juga. Shafira 1:0 DPR," tulis akun @silktales_. "Permasalahan hidup ku juga sulit tapi tida sulit sulit amat sih tapi aku tida pernah menyerah. Riska 1 : 0 DPR," tambah akun @rupanyamanusia.

"Hello @DPR_RI?? Saya nyari kerja susah tapi pantang pulang sebelum rezeki datang. Gue 1 - 0 DPR #SahkanRUUPKS #ReformasiDikorupsi," komentar akun @BayuWijanoko. "Skripsiku sulit, obyek penelitian mati2 jd ngulang terus, malah laptop hilang, akhirnya nambah semester sampai pernah depresi pen bunuh diri + DO gara2 udah putus asa. Selalu pengen ganti judul tp gamau semua sia2 jd lanjut aja dan alhamdulillah lulus. Aku 1:0 DPR," timpal akun @ndhungg.

Di sisi lain, usulan pencabutan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 ini disesalkan oleh Komnas Perempuan. Menurut Komnas Perempuan, hal ini tak memberikan rasa adil bagi korban kekerasan seksual.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru