Reaktif COVID-19, Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Dipindah Ke Sel Isolasi Khusus
Nasional

Hasil rapid test terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya menunjukkan reaktif COVID-19. Akibatnya, KPK langsung memindahkannya ke sel isolasi khusus.

WowKeren - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Hendrisman Rahim baru saja melakukan rapid test. Hasilnya, ia dinyatakan reaktif virus corona (COVID-19).

Mengetahui hasil tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memindahkan lokasi penahanan Hendrisman. Direktur Utama PT AJS periode 2008-2019 ini akan menjalani isolasi mandiri untuk sementara waktu ini.

Hendrisman merupakan tersangka Kejaksaan Agung yang saat ini dititipkan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur KPK. Hasil reaktif tersebut membuat KPK akan memindahkan terdakwa ke Rutan cabang KPK di Gdung ACLC Kavling C1.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan jika Hendrisman akan menjalani swab test PCR demi memastikan apakan terkena COVID-19 atau tidak. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di RS Adhyaksa.


”Berikutnya untuk sementara waktu tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di Rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari CNNIndonesia pada Rabu (1/7). “Sementara menunggu hasil swab yang bersangkutan dulu.”

KPK juga mengatakan akan menunggu hasil swab test Hendrisman terlebih dahulu. Setelah hasil swab test keluar, Firli menjelaskan jika KPK baru akan melakukan tindakan selanjutnya yang diperlukan.

Sebelumnya, Hendrisman dijadwalkan untuk menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. Persidangan yang rencanya akan diadakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/7) ini terpaksa harus dibatalkan.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (6/7) mendatang. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono menjelaskan jika pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang mengadili perkara tersebut. Ia menyebut mekanisme persidangan selanjutnya akan ditentukan sesuai dengan hasil swab test terdakwa.

”Kita akan melaksanakan (rapid test kepada hakim) karena ada gejala seperti itu. Kemarin juga sudah, nanti ada lagi,” kata Bambang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/7). “Jadi, apabila tadi pesan dari Yang Mulia Ketua PN Jakarta Pusat kalau dia sakit, tentunya harus dirawat dan dibantarkan. Bagi (terdakwa) yang tidak, tetap dilanjutkan persidangannya seperti biasa.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru