Hukuman Imam Nahrawi Dianggap Terlalu Ringan, KPK Ajukan Banding
Nasional

Vonis hukuman penjara terhadap Mantan Menpora Imam Nahrawi dianggap terlalu ringan dan tak adil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan banding.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menempuh banding atas putusan vonis hukuman pengadilan tingkat pertama terhadap mantan Menteri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam sendiri telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan gratifikasi dana hibah KONI.

Hakim pengadilan lantas menjatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara terhadap Imam Nahrawi. Namun, keputusan tersebut rupanya tidak diterima oleh KPK yang berniat mengajukan banding.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan putusan tujuh tahun penjara terhadap Imam sama sekali belum memenuhi rasa keadilan. Selain itu, KPK juga mengeluhkan terkait adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap Imam.

Ali yang juga merupakan seorang jaksa ini enggan menjelaskan lebih lanjut lagi mengenai alasan KPK mengajukan banding. Meski demikian, ia mengatakan semua alasan banding tersebut akan diuraikan dan diserahkan langsung ke Pengadilan Tinggi Jakarta.


Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedang menyusun alasan mengajukan banding. Ali berharap jika majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dapat mengabulkan permohonan banding dari JPU KPK ini.

”KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata Ali seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (2/7). “Mengenai alasan banding selengkapnya akan JPU KPK uraikan di dalam memori banding yang akan disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.”

Tidak hanya KPK, Tim Penasihat Hukum Imam Nahrawi juga mulai mengisyaratkan bakal menempuh upaya hukum banding. Berbeda dengan KPK yang mengajukan banding untuk memberatkan hukuman terdakwa, pihak Imam Nahrawi berniat menempuh banding untuk mengurangi hukuman.

Anggota Penasihat Hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab menyatakan jika sang klien sangat kecewa atas vonis hakim. Pasalnya, hukuman hakim tersebut dinilai tidak mempertimbangkan segala fakta persidangan yang ada.

“Jadi, semalam telah kita diskusikan, bicara dengan beliau (Imam),” ujar Wa Ode di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6). “Semangatnya akan ke sana, ya (mengajukan banding). Tapi ini kan masih berproses selama 7 hari.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait