Grab Buka Suara Usai Didenda Rp 30 Miliar Buntut Persaingan Tak Sehat
Twitter/grabid
Nasional

Denda Rp 30 miliar terdiri dari Rp 7,5 miliar pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pasal 19. Selain Grab, PT TPI juga dikenai sanksi sebesar 19 miliar rupiah.

WowKeren - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia untuk membayar denda sebesar Rp 30 miliar. Hal ini merupakan konsekuensi Grab yang dinilai melanggar prinsip persaingan usaha.

Putusan ini dibacakan oleh majelis komisi yang terdiri dari Dinni Melanie sebagai ketua didampingi Guntur Saragih dan Afif Hasbullah, dalam persidangan yang digelar Kamis (2/7). Selain Grab, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) juga dikenai sanksi sebesar 19 miliar rupiah.

Adapun denda Rp 30 miliar tersebut terdiri dari Rp 7,5 miliar pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pasal 19. Sedangkan TPI, dikenakan Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.

Dilansir detikInet, Jumat (3/7), perjanjian kerja sama antara Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi. Yang mana, hal ini mengakibatkan penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah order pengemudi mitra non-TPI. Terkait hal ini, Grab angkat bicara.


"Kami menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," kata jubir Grab masih dilansir detikInet. "Dalam kasus PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan PT Grab Teknologi Indonesia."

Dalam persidangan itu, Grab telah menghadirkan saksi ahli dan menyodorkan bukti yang kuat untuk membuktikan mereka tidak bersalah. Grab pun menyesalkan keputusan ini.

Ia menuturkan jika kerjasama mereka dengan PT TPI adalah untuk membantu mitra grab dalam menyediakan kendaraan. PT TPI berperan memfasilitasi mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah.

"Kami tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama kami dengan PT TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," lanjut pihak Grab. "Kerja sama kami ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait