Pemerintah Buka Bioskop DKI Jakarta, Epidemiolog Ungkap Bahayanya
Nasional

Epidemiolog dari Universitas Griffith meyoroti wacana pemerintah untuk kembali membuka fasilitas gedung bioskop. Ia menilai jika keputusan tersebut berbahaya lantaran virus corona dapat menyebar dengan cepat di ruang tertutup.

WowKeren - Pemerintah akan membuka kembali sejumlah sektor usaha. Salah satunya adalah bioskop yang akan dibuka secara serentak pada 29 Juli mendatang di seluruh Indonesia, setelah sebelumnya dibuka di Ibu Kota DKI pada pertengahan Juli.

Menanggapi hal itu, epidemiolog dari Universitas Griffith, Dicky Budiman menyatakan penularan virus corona (COVID-19) di dalam ruangan sangat tinggi. Menurutnya, kebijakan Pemprov DKI tersebut harus diiringi dengan pengawasan ketat jika benar-benar terjadi.

"Potensi penularan indoor jauh lebih besar dari outdoor," ujar Dicky dilansir CNNIndonesia, Jumat (10/7). Menurut Dicky ada sejumlah protokol yang harus dipenuhi ketika bioskop di DKI kembali dibuka.

Pertama, dia mengatakan pengelola bioskop harus memastikan sistem pengaturan udara dan sirkulasi udara dalam kondisi baik. Pasalnya, namyak kluster di dalam ruangan terjadi akibat sirkulasi dan ventilasi yang buruk.

Ia pun mencontohkan kasus di Wuhan banyak terjadi akibat air conditioner atau AC, yakni tidak melakukan sirkulasi udara di dalam dan luar. "Selain itu tentu menjaga kapasitas ruangan," ujarnya.


Dicky menyebut protokol selanjutnya yang bisa dilakukan adalah dengan membuat mekanisme pembelian tiket secara daring. Dia berkata tidak boleh ada pembelian langsung di bioskop.

Kemudian, dia menyarankan posisi duduk pengunjung juga diatur berjarak minimal 2 meter. Dia juga berkata adanya pengaturan posisi antrian ketika memasuki studio bioskop. "Yang masuk bioskop hanya yang memang sudah punya tiket online," tuturnya.

Selain itu, pengelola bioskop wajib memiliki jeda waktu setidaknya setengah jam untuk melakukan desinfeksi dan memastikan terjadinya sirkulasi udara dalam dan luar setiap sebelum dan sesudah penayangan film.

Sebelumnya, Pemprov DKI menerbitkan SK Nomor 140 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Transisi Dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata. Dalam SK itu disebutkan bahwa industri hiburan dan rekreasi, termasuk bioskop diperbolehkan beroperasi kembali mulai 6 sampai 16 Juli 2020.

Selama beroperasi kembali, bioskop harus menerapkan sejumlah aturan protokol kesehatan. Selain batasan umur, pengelola bioskop juga diminta membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas bioskop. Pengelola juga diminta menyediakan arm disposal.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait