Bareskrim Polri Hentikan Pemeriksaan ke Pembobol BNI Maria Pauline Gegara 'Tunduk' ke Belanda?
Nasional

Bareskrim Polri dilaporkan menghentikan sementara penyidikan terhadap Maria Pauline Lumowa, pembobol kas BNI senilai Rp 1,7 triliun yang baru saja diekstradisi dari Serbia. Ternyata ini alasannya.

WowKeren - Pekan lalu pemerintah akhirnya berhasil "menyeret pulang" buronan kasus pembobolan kas BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Begitu berhasil diekstradisi, maka Maria Pauline kini harus menjalani pemeriksaan dari Bareskrim Polri atas kejahatan yang sudah ia perbuat.

Namun ternyata kini Bareskrim Polri tengah menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Maria. Belakangan terungkap bahwa Bareskrim Polri harus menghormati keinginan Maria untuk meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda karena sudah berstatus sebagai warga negara tersebut.

"Yang bersangkutan pada intinya meminta pendampingan dari penasihat hukum," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Senin (13/7). "Khususnya yang rencananya akan disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda."

"Namun karena memang belum ada (penasihat hukum), sehingga penyelidikan dihentikan dan tentunya ini menjadi hak daripada tersangka," imbuh Awi yang ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. "Kami sangat menghormati."


Terkait dengan upaya pendampingan hukum ini, Bareskrim Polri mengaku sudah melayangkan surat resmi kepada pihak Kedubes Belanda terkait penahanan Maria Pauline. Apalagi karena Maria sendiri memang sudah berstatus sebagai WN Belanda sejak 1979 silam.

"Kami bersurat dengan resmi, tentunya kita juga menunggu jawaban resmi," terang Awi, seperti dilansir dari Kompas, Selasa (14/7). Karena belum ada jawaban resmi itulah penyelidikan dihentikan sementara dan Polri fokus untuk memeriksa sebanyak 12 orang saksi yang meliputi pula para terdakwa di kasus pembobolan BNI ini.

Kendati demikian, Bareskrim Polri menargetkan penyidikan perkara Maria dapat segera diselesaikan. Apalagi bila mengacu pada Pasal 78 Ayat (1) Angka 4 KUHP, kejahatan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, seperti yang dijeratkan kepada Maria, akan kedaluwarsa dalam waktu 18 tahun.

Maria sendiri menjadi tersangka pada 2003 silam, alhasil semestinya perkaranya kedaluwarsa pada 2021 mendatang. Di sisi lain, polisi menjerat Maria dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait