Peserta Kartu Pra Kerja Kini Bisa Dituntut Ganti Rugi Jika Lakukan Hal Ini
Nasional

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, menjelaskan bahwa aturan peserta dapat dituntut ganti rugi tertera di Perpres 76/2020 pasal 31 C dan 31 D.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan baru terkait program Kartu Pra Kerja melalui Perpres nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Berdasarkan aturan tersebut, peserta Kartu Pra Kerja dapat dituntut ganti rugi jika penerima tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, peserta yang sengaja melakukan pemalsuan dan/atau data pribadi juga dapat dituntut ganti rugi. Adapun mekanisme pelaksanaan aturan ini dipaparkan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi.

Menurut Elen, tuntutan ganti rugi ini nantinya dapat dilakukan oleh manajemen pelaksana dengan melakukan pemberitahuan bahwa peserta sudah melakukan penyalahgunaan data informasi. Pihak manajemen pelaksana disebut dapat meminta banuan jaksa pengacara negara untuk melakukan tuntutan ganti rugi ini.

"Jadi manajemen pelaksana bisa minta bantuan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk melakukan tuntutan ganti rugi," ungkap Elen dalam konferensi pers pada Senin (13/7). "Ini mekanisme yang umum dilakukan di pemerintahan."


Lebih lanjut, Elen menjelaskan bahwa aturan peserta dapat dituntut ganti rugi telah tertera di pasal 31 C dan 31 D. Dalam pasal 31 C, disebutkan penerima Kartu Pra Kerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif kepada negara.

Apabila penerima Kartu Pra Kerja tersebut tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif dalam jangka waktu paling lama 60 hari, maka manajemen pelaksana dapat melakukan gugatan ganti rugi kepada peserta tersebut. Sedangkan dalam pasar 31 D, disebutkan penerima Kartu Pra Kerja yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi dapat dikenakan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Elen menjelaskan bahwa hal-hal baru yang diatur dalam Perpres 76/2020 ini tidak diatur dalam Perpres 36/2020. Dengan demikian, aturan baru ini sifatnya berlaku ke depan, atau setelah Perpres 76/2020 berlaku dan tidak akan mempengaruhi peserta program Pra Kerja yang sudah masuk dalam gelombang 1 - 3.

Namun, peserta Kartu Pra Kerja gelombang 1 - 3 masih bisa dikenakan tuntutan pidana bila pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja adalah penyalahgunaan informasi dan sebagainya. Pasalnya, ini merupakan aturan umum.

"Pidana itu, tanpa diatur sebelumnya, ketentuan itu memang berlaku secara umum, yaitu pidana pemalsuan identitas," pungkas Elen. "Tidak diatur dalam Perpres ini pun tetap berlaku. Bahwa itu berlaku di peraturan perundang-undangan. Kita hanya ingin menegaskan lagi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru