Gugus Tugas Pertimbangkan Buka Data Pasien Corona, UU Ini Jadi Penghalang
Getty Images
Nasional

Menurut Ketua Gugus Tugas COVID-19, Doni Monardo, membuka data ke publik bisa membuat masyarakat sekitar menjadi lebih waspada. Dengan demikian, penyebaran virus corona dapat ditekan.

WowKeren - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mempertimbangkan opsi membuka data pasien virus corona. Selama ini, data pasien COVID-19 tidak diperkenankan untuk dibuka ke publik.

Menurut Ketua Gugus Tugas COVID-19, Doni Monardo, membuka data ke publik bisa membuat masyarakat sekitar menjadi lebih waspada. Dengan demikian, penyebaran virus corona dapat ditekan.

"Satu hal yang menjadi PR kita semua terkait masalah data pasien, ini Undang-Undang tidak mengizinkan data pasien dipublikasikan," ungkap Doni di Gedung DPR RI pada Senin (13/7). "Tetapi apabila data tentang siapa yang tertular COVID bisa diketahui lingkungan sekitarnya, ini akan sangat membantu, sehingga masyarakat di sekitar itu bisa menghindar."

Adapun aturan terkait data pasien dijelaskan dalam sejumlah UU. Dalam UU tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154, pemerintah diminta untuk mengumumkan jenis penyakit hingga daerah sumber penularan.

Namun, UU Kesehatan ini juga menjelaskan soal hak setiap orang atas rahasia kesehatannya. Data pribadi pasien baru boleh dibuka jika terkait perintah UU hingga kepentingan masyarakat.


Selain itu, UU Praktik Kedokteran, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Rumah Sakit juga melarang membuka data pribadi pasien. Data pasien hanya boleh dibuka jika berkaitan dengan penegakan hukum dan atas persetujuan pasien.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifa mengaku sependapat dengan usulan Gugus Tugas. Asalkan, yang dibuka hanya data penyakit peserta pasien, bukan identitas pribadi.

"Itu yang sering diminta oleh komisi IX untuk membuka data pasien. Jadi, begini, yang dibuka bukan nama alamat identitas personalnya tapi yang kita minta itu, misalnya kayak si A meninggal penyertanya apa. Jantung misalnya, punya riwayat ini, itu," kata Nadlifa. "Sehingga, masyarakat itu aware (sadar) yang merasa punya penyakit itu dia bisa lebih waspada."

Nadlifa menilai identitas personal pasien corona tidak dapat dibuka karena pemerintah juga harus menjaga keluarga pasien. Mengingat kini masih banyak stigma buruk yang beredar tentang pasien COVID-19. "Tidak semua masyarakat bisa menerima. Pada akhirnya akan dikucilkan juga. Kan kasihan," pungkas Nadlifa.

"

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait