Polri Bongkar 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Corona, Wilayah Ini Paling ‘Berdosa’
Nasional

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja membongkar puluhan kasus penyelewengan dana bantuan sosial corona. Terungkap, wilayah ini jadi yang paling ‘berdosa’.

WowKeren - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja membongkar puluhan kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) semasa pandemi virus corona (COVID-19). Penyelewengan dana bansos ini terjadi di 12 provinsi Indonesia.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Polri, sudah ada 55 kasus penyelewengan dana bansos corona. Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi wilayah yang melakukan penyelewengan dana bansos tertinggi, mencapai 31 kasus.

”Terdapat 55 kasus penyelewengan bantuan sosial di 12 polda,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (14/7). “Yaitu Polda Sumatera Utara sebanyak 31 kasus.”

Polri merinci jika Polda Riau saat ini sedang menangani 5 kasus. Kemudian Polda Banten, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) masing-masing tengah menangani 3 kasus penyelewengan dana bansos COVID-19.


Selanjutnya ada Polda Jawa Timur, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) masing-masing menangani 2 kasus. “Polda Jawa Timur, Polda Maluku Utara, dan NTB masing-masing (menangani) sebanyak dua kasus,” papar Awi.

Selain itu, Awi mengatakan jika sejumlah provinsi lainnya sedang menangani satu kasus penyelewengan dana. Diantaranya adalah Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Sumatera Barat.

Lebih lanjut Awi membongkar motif umum bagaimana penyelewengan bansos dilakukan. Salah satunya adalah dengan melakukan pemotongan dana bantuan sosial dan pembagian yang tidak merata.

Motif selanjutnya adalah pemotongan dana bantuan sosial sengaja dilakukan perangkat desa setempat dengan maksud asas keadilan bagi warga yang tidak menerima. Hal ini dilakukan lantaran lebih aman. Pasalnya, hal itu sudah disetujui dan diketahui oleh seluruh penerima.

”Ketiga, pemotongan dana bantuan sosial dilakukan untuk uang lelah para oknum ketua RT dan perangkat desa lainnya,” beber Awi. “Keempat, pengurangan timbangan paket sembako. Kelima, tidak adanya transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan jumlah dana bantuan sosial yang diterima.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru