Pemprov DKI Siapkan Skema KJP, Bantu Siswa Tak Lolos PPDB
Nasional

Dinas Pendidikan DKI akan mempersiapkan skema untuk sekolah swasta usai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selesai. Bantuan ini ditujukan untuk calon siswa yang belum diterima di sekolah negeri.

WowKeren - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta sempat menuai polemik baru lantaran adanya kriteria usai yang menyebabkan banyak calon siswa yang gagal masuk ke sekolah negeri yang diinginkan. Saat ini, proses PPDB DKI pun telah rampung.

Dinas Pendidikan DKI akan mempersiapkan skema untuk sekolah swasta. Disdik DKI memastikan bantuan untuk calon siswa yang belum diterima di sekolah negeri.

Salah satunya bantuan pembayaran uang pangkal sekolah swasta dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Uang pangkal sekolah swasta akan diatur agar bisa dicicil penerima KJP yang tak lolos PPDB Jakarta.

"Kemarin kami simulasikan, kalau anak KJP, bayarannya itu bayaran sejumlah KJP yang ada," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, Selasa (14/7). "Cicilan untuk uang pangkalnya bisa dimanfaatkan sebagian dari dana berkala yang setiap semester untuk beli seragam, sepatu, dan lain-lain."


Namun, untuk sementara waktu, skema ini ditujukan untuk sekolah swasta yang tak terlalu besar. Sebab, sekolah swasta besar sudah bisa menjaring murid sesuai dengan segmentasi masing-masing. Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).

"Kami juga koordinasi dengan BMPS, bagi swasta-swasta yang kecil, ini sebetulnya ke depannya seperti apa, karena peringkat pembiayaaan dengan apa yang disampaikan di Ranperda tadi, itu bukan sekadar swasta yang sekadar dibiayakan, tetapi ada progres," kata Nahdiana.

Nahdiana menyadari, sekolah swasta tak mungkin menggratiskan semua program yang disediakan. Sebab sekolah swasta harus memenuhi biaya operasional sendiri. "Kami sampaikan ke teman-teman di swasta sebenarnya untuk kegiatan gratis pun, swasta tidak mungkin gratis, dari sisi jumlah pembiayaan dengan jumlah waktu pencicilan," tutupnya.

Sebelumnya, kisruh soal PPDB DKI Jakarta menuai berbagai kritikan dari sejumlah pihak. Bahkan solusi PPDB jalur zonasi Rukun Warga (RW) pun disebut-sebut sebagai "solusi baru yang menimbulkan masalah baru".

”Ketika basis pendaftarannya adalah zonasi berdasarkan RW bukan kelurahan,” ungkap Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim melalui keterangan tertulis seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (6/7) lalu. “Maka ini justru akan menjadi masalah baru.”

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru