Kabar Gembira, DPR Sukses Bikin Koruptor Tak Lagi Bisa Sembunyikan Harta Rasuah di Swiss
Getty Images
Nasional

Swiss kerap menjadi destinasi aliran uang dan harta benda lain yang dikorupsi dari Indonesia karena keamanan perbankannya. Namun lewat UU yang baru disahkan, Swiss kini tak lagi menjadi 'surga'.

WowKeren - Indonesia terus berupaya untuk bisa memberantas aksi korupsi, termasuk menarik kembali seluruh aset hasil rasuah yang dilarikan para koruptor ke luar negeri.

Salah satu negara yang kerap menjadi tujuan para koruptor adalah Swiss. Namun kekinian koruptor dipastikan bakal tak lagi bisa menyembunyikan harta hasil rasuahnya di negara itu usai DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss, Selasa (14/7).

Pengesahan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Usai disahkan, maka pemerintah jadi memiliki payung hukum untuk merampas kembali aset-aset mereka yang disembunyikan di Swiss.

Dilansir dari Kompas.id, Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho mengatakan, Swiss dikenal sebagai pusat keuangan yang memiliki keamanan dan aturan kerahasiaan perbankan yang ketat. Bersama Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan Kepulauan Cayman, negara-negara ini kerap menjadi surga bagi pelaku kejahatan untuk menyimpan hartanya agar terhindar dari jeratan hukum.


Upaya untuk mengembalikan aset yang diboyong ke Swiss ini pun bukan baru kali pertama dilakukan. Sebelumnya pada 2007 Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah membicarakan hal serupa saat bertemu dengan Presiden Konfederasi Swiss, Micheline Calmy-Rey.

Sedangkan ada sejumlah besar aset koruptor yang terbukti berada di Swiss dan sudah berhasil dipulangkan. Seperti misalnya aset milik mantan Direktur Utama Bank Global, Irawan Salim sebesar Rp 500 miliar.

Kemudian aset milik mantan Direktur Utama Bank Mandiri, ECW Neloe, sebesar USD 5 juta. Selain itu, ada pula aset Bank Century yang diduga dilarikan oleh mereka yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi dana talangan pada 2008 silam.

Kendati demikian, DPR RI mendesak supaya pemerintah membentuk tim pelacak untuk melengkapi beleid ini. Sebab dikhawatirkan Swiss bukan lagi menjadi tempat untuk menempatkan aset-aset bermasalah dari para tikus berdasi.

Permintaan DPR RI ini pun sudah diamini oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. "Langkah selanjutnya, tentu kami akan membentuk tim dan duduk bersama-sama dengan Bareskrim, Kejaksaan, KPK serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan asset tracing," ujar Yasonna.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru