Surabaya Resmi Terapkan Jam Malam, Hukuman Ini Menanti Jika Nekat Melanggar
Nasional

Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan jam malam untuk membatasi aktivitas masyarakat. Aturan tersebut terpaksa dilakukan seiring meningkatnya kasus virus corona.

WowKeren - Kota Surabaya menjadi penyumbang kasus virus corona (COVID-19) tertinggi di Jawa Timur. Hingga Selasa (14/7), Surabaya telah mencatatkan 7.331 kasus virus corona. Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya mengambil tindakan tegas dengan memberlakukan jam malam.

Aturan jam malam ini resmi dilakukan untuk membatasi aktivitas warga di luar rumah. Kini, penduduk Kota Pahlawan ini wajib mematuhi aturan jam malam hari yang diterapkan hingga pukul 22.00 WIB.

Jam malam tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya. Perwali baru tersebut disahkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 13 Juli 2020 lalu.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan jika masyarakat tidak boleh berkeliaran di atas jam 22.00 WIB. Aturan ini disebutkan Irvan akan berlaku setiap hari sampai Pemkot Surabaya mengubahnya.


”Aktivitas luar rumah dibatasi pada jam malam, paling lambat pukul 22.00 WIB,” kata Irvan seperti dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (15/7). “Semua aktivitas yang punya risiko tinggi penularan COVID-19 akan dilarang dulu.”

Walau membatasi aktivitas warga, namun Irvan juga memberikan pengecualian terkait aturan tersebut. Ia menjelaskan jika kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, logistik, kedaruratan serta kebutuhan warga yang mendesak masih bisa lebih dari jam malam.

Namun jika tidak memenuhi situasi diatas, warga yang nekat melakukan aktivitas diluar rumah pada malam hari wajib menunjukkan surat keterangan sehat. Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan sanksi administrasif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan menjatuhkan sanksi sosial jika mendapati warga yang tetap membandel. Sanksi pasaan seperti penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, dan penutupan sementara izin usaha juga disiapkan.

“Jadi harus ada surat keterangan atau bukti pendukung lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Irvan. “Paksaan pemerintah lainnya berupa sanksi sosial, antara lain push up, joget, memberi makan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial).”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait