Pemkot Yogyakarta Beri Denda Rp100 Ribu Jika Tak Pakai Masker, Sri Sultan Beri Respons Ini
Nasional

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan denda Rp100 bagi warga yang tidak pakai masker selama pandemi. Sri Sultan Hamengkubuwono X memberikan respons ini.

WowKeren - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah memberlakukan sanksi berupa denda Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Hukuman tersebut lantas mendapatkan respons dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DYI) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Sri Sultan mengatakan ia tidak mempermasalahkan sanksi yang diterapkan oleh Pemkot Yogyakarta tersebut. Meski demikian, Sultan mengaku jika pihaknya belum membuat kebijakan terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan layaknya pemkot.

Sebagai informasi, sanksi tersebut telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta. Sultan pun hanya memberikan lampu hijau atas aturan tersebut.

Terlepas dari sanksi tersebut, Sultan mengakui jika tingkat kesadaran masyarakat Yogyakarta dalam memakai masker sejauh ini sangat tinggi. Ia bahkan melihatnya secara langsung dimana orang-orang semuanya selalu memakai masker sebagai perlindungan dari pandemi virus corona.


”Tidak apa-apa, kita coba saja (sanksi jika melanggar tidak memakai masker),” ungkap Sultan seperti dilansir dari Detik, Kamis (16/7). “Tapi sebetulnya kesadaran pakai masker di Yogya sangat tinggi. Kalau saya keliling nyatanya tidak ada yang tidak pakai masker, rata-rata pakai masker semua.”

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan tentang adanya empat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Keempat sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar adalah teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum atau didenda sebesar Rp100 ribu.

”Bagi yang tidak menjalankan protokol COVID-19 maka akan diberi sanksi sebagaimana aturan dalam Perwal,” tegas Heroe. “Dari teguran, ditutup, kerja sosial atau didenda administrasi berupa uang Rp 100 ribu.”

”Jadi itu adalah opsi, bisa hanya ditegur saja, atau dilarang, atau dicabut izinnya,” sambungnya. “Jadi kalau cukup dengan teguran, ya teguran saja, kan tergantung dengan kasusnya.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru