4 Orang Pemukul Petugas Pemakaman Corona Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara
Getty Images
Nasional

Insiden pemukulan terhadap petugas pemakaman tersebut terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/7).

WowKeren - Empat orang terduga pelaku penganiayaan terhadap petugas yang hendak memakamkan jenazah dengan protokol COVID-19 diamankan oleh polisi. Insiden tersebut terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/7) kemarin.

"Jadi, keempat orang itu kami bawa ke mapolres untuk dimintai keterangan terkait persoalan dugaan penganiayaan terhadap petugas COVID-19," terang Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri, dilansir Antara pada Rabu (22/7).

Insiden tersebut diduga terjadi karena kurangnya komunikasi antara pihak keluarga Hartini Sari Dewi yang meninggal dunia dengan pihak RSI PKU Muhammadiyah Palangka Raya.

Menurut Jaladri, pihak keluarga pasien diduga marah karena proses pemakaman tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan agamanya. "Sehingga tidak terjadi kesepakatan ini, pihak keluarga marah, karena petugas pihak pemakaman standar Covid-19 tidak dilakukan mungkin sesuai agamanya, makanya marah," tutur Jaladri.

Mendiang Hartini sendiri masih berstatus sebagai suspek lantaran hasil tes swab-nya belum dirilis. Pihak keluarga sendiri disebut tidak mempermasalahkan pemakaman dengan standar COVID-19.


"Hasil swab training akan diketahui sekitar pukul 18.30 baru keluar," ungkap Jalandri. "Kemudian hasil komunikasi kami dengan pihak keluarga yang dimakamkan, mereka tidak meminta jenazah tersebut untuk dibuka mengenai standar pemakaman COVID-19 karena sudah dibungkus level satu, hanya pemakaman saja."

Adapun keempat orang terduga pelaku penganiayaan petugas COVID-19 tersebut terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Di sisi lain, pemakaman jenazah saat ini telah dipindahkan sesuai permintaan pihak keluarga. Pemakaman standar COVID-19 pun dilakukan oleh enam orang personel Polresta Palangka Raya dengan menggunakan alat pelindung diri (APD).

Diketahui, insiden pemukulan ini dialami oleh petugas pemulasaran dari Muhammadiyah Disaster Manajemen Center (MDMC) Kota Palangka Raya. Saat peti berisi jenazah suspek tersebut dimasukkan dan liang lahat mulai ditimbun petugas, ada oknum anggota keluarga yang menyatakan tak terima anggota keluarganya dimakamkan dengan protokol corona.

Kondisi pemakaman semakin tak kondusif ketika tiba-tiba ada anggota keluarga lain yang memukul tim MDMC. Petugas wanita disebut juga tak luput dari pemukulan tersebut, bahkan ada satu anggota MDMC yang dilaporkan pingsan akibat insiden tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait