Geger Uang Negara Rp 71 M Mengalir ke Rekening Pribadi, Begini Faktanya
Nasional

BPK menemukan sebanyak Rp 71,78 miliar APBN mengalir ke rekening pribadi di 5 kementerian/lembaga pemerintah pusat. Kemenhan mencatatkan nominal terbanyak yakni mencapai hampir Rp 50 miliar.

WowKeren - Laporan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sukses membuat publik terkejut. Sebab di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 terungkap adanya sejumlah dana APBN yang dikelola lewat rekening pribadi.

Tak main-main, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengabarkan uang negara yang "melenceng". Temuan itu tersebar di lima kementerian/lembaga berdasarkan LKPP tahun lalu."Itu terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama," jelas Agung dalam workshop virtual, Selasa (21/7). "Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir."

Secara umum, jelas Agung, pengelolaan uang negara di rekening pribadi jelas tidak diizinkan dan dapat dikenai sanksi, baik administrasi maupun pidana, apabila terbukti adanya kerugian negara. Hanya saja hingga saat ini BPK tak menemukan adanya indikasi kerugian negara dari kejadian ini.

"Sanksi yang akan dikenakan sesuai peraturan dan tingkat kesalahan, dapat berupa sanksi administratif termasuk sanksi pidana, jika ada unsur melawan hukum dan ada kerugian negara," terang Agung, seperti dilansir dari Detik Finance, Rabu (22/7). "Sejauh ini belum menemukan adanya kerugian negara."

Lebih spesifik, dana "melenceng" terbesar ditemukan di Kementerian Pertahanan yakni mencapai Rp 48.129.446.085. Penempatan dana itu menjadi sorotan karena belum dilaporkan dan mendapat izin dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


"Karena jika ingin menggunakan uang APBN melalui rekening lain harus dilaporkan," jelas Agung. "Dan mendapatkan izin dari Menteri Keuangan."

Lalu Kemenag ada sebesar Rp 20.718.648.337. Dana ini didapat dari sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019.

Selanjutnya Bawaslu mencatatkan sebanyak Rp 2.933.987.167 yang mengalir ke rekening pribadi alih-alih rekening Bawaslu Provinsi. Dana ini didapat dari pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Kendati demikian terungkap bahwa uang itu masuk ke rekening pribadi staf subbag berinisial FR karena dipinjam sementara oleh bendahara. Uang ini hanya singgah sementara selama 12 hari, sehingga BPK mengaku tak menemukan indikasi kerugian negara hanya saja ada risiko besar.

Kemudian KLHK berasal dari uang atas hasil lelang sitaan kayuy ilegal tahun 2003. Dan yang terakhir BPTN yang didapat dari sisa uang kegiatan yang telah melewati tahun anggaran.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait