Pasien Positif Corona Diizinkan Salat Idul Adha, Begini Ketentuannya
Nasional

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim pasien dengan status suspek, kontak erat, dan konfirm COVID-19 diizinkan untuk menjalankan ibadah salat Idul Adha. Namun, ada sejumlah ketentuan tertentu yang perlu dipenuhi.

WowKeren - Peringatan Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang sudah di depan mata. Pemerintah pun telah mengeluarkan protokol khusus untuk melaksanakan hari raya tersebut.

Disebutkan jika pasien COVID-19 tetap bisa menjalankan ibadah salat Idul Adha. Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Ainul Yaqin mengatakan pasien dengan status suspek, kontak erat, dan konfirm boleh menjalankan ibadah salat Idul Adha, asal tidak ikut berjamaah di masjid/musala.

“Diminta tidak ikut berjamaah di masjid/musala," kata Ainul Yaqin, Selasa (21/7). "Tetapi dapat melakukan salat Iduladha sendiri di tempatnya masing-masing, termasuk di tempat menjalani karantina."


Ainul juga menyatakan, ada sejumlah hal yang perlu dipahami dan dipatuhi masyarakat dalam pelaksanaan Idul Adha pada tahun ini. Pelaksanaan takbir yang biasanya dilakukan di masjid/musala, sebenarnya bisa dilakukan di berbagai tempat.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan orang banyak. “Bisa dilaksanakan di berbagai tempat, di masjid, musala, kantor-kantor, rumah-rumah, dan sebagainya, dengan tetap dijaga untuk menghindari kerumunan orang banyak,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar masjid/musala yang menggelar salat Idul Adha, benar-benar mematuhi protokol pencegahan COVID-19, seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, sampai membawa alat salat sendiri. “Untuk menghindari konsentrasi massa yang terlalu banyak, pelaksanaan salat Idul Adha di suatu kawasan bisa dipecah di beberapa tempat,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi yang mencakup penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah. Semuanya tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru