Meski dimazulkan DPRD Jember, Faida mengaku akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati, terutama dalam penanganan pandemi virus corona (COVID-19).
- Bertilia Puteri
- Jumat, 24 Juli 2020 - 20:18 WIB
WowKeren - Bupati Jember, Faida, akhirnya buka suara usai DPRD memakzulkan dirinya dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) pada Rabu (22/7) lalu. Faida menyatakan bahwa seorang Bupati tidak akan bisa dilengserkan semudah itu.
"Tidak semudah itu menurunkan seorang Bupati," tutur Faida dilansir Antara pada Jumat (24/7). "Karena kami mendapat amanat dari rakyat."
Faida mengaku akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati Jember, terutama dalam penanganan pandemi virus corona (COVID-19). Ia juga menyatakan bahwa aktivitas birokrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tetap berjalan seperti biasa dan tidak terpengaruh pada upaya pemakzulan oleh DPRD tersebut.
"Saya fokus pada penanganan COVID-19," tegas Faida. "Karena saya sebagai Ketua Satgas COVID-19 Jember."
Diketahui, pemakzulan ini bukan berarti Faida langsung dilengserkan dari jabatan Bupati. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum Faida benar-benar melepas jabatannya, salah satunya adalah pengujian keputusan di Mahkamah Agung (MA). Terkait hal ini, Faida mengaku akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
"Kami akan mengikuti mekanisme dan prosedur itu karena memang sudah ada aturannya," jelas Faida. "Saya tidak tahu apakah Dewan nantinya benar-benar akan mengirim berkas itu ke MA. Namun, pada prinsipnya saya siap."
Selain itu, Faida juga menilai bahwa pemakzulan yang menjadi sejarah baru di Jember ini dapat dijadikan sebagai pendidikan politik dan tata negara untuk masyarakat. Ia pun mengaku tidak mempersoalkan pemakzulan tersebut.
"Saya kira hal itu juga menjadi edukasi yang baik bagi pemerintahan," pungkas Faida. "Bagi saya tidak masalah dengan pemakzulan tersebut karena saya secara pribadi baik-baik saja."
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menegaskan bahwa pemakzulan tersbeut merupakan ranah DPRD Jember. Ia pun menjelaskan bahwa pemakzulan tersebut masih harus melewati sejumlah proses, termasuk tahapan di MA.
"Itu kan ada jalurnya, dari situ (DPRD Jember) lalu ke Mahkamah Agung," jelas mantan Menteri Sosial tersebut pada Kamis (23/7). "Nanti kita tunggu bagaimana hasil MA dan fatwa dari MA."
(wk/Bert)