Disnaker Tegaskan Pegawai Terpapar COVID-19 Tak Boleh Di-PHK
Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana
Nasional

Pekerja yang positif terpapar COVID-19 harus diliburkan selama 14 hari berturut-turut. Disnakertrans DKI Jakarta menyatakan jika perusahaan dilarang melakukan PHK sepihak pada pekerja tersebut.

WowKeren - Para pekerja banyak yang terpapar virus corona (COVID-19) lantaran ada sejumlah kantor yang belum menerapkan protokol kesehatan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyatakan jika para pekerja yang positif COVID-19 ini harus tetap mendapatkan gaji dari perusahaan tempat kerjanya.

Kadisnakertrans DKI Jakarta Andriyansah mengatakan hal tersebut karena pekerja yang terpapar virus maupun berstatus ODP, PDP atau orang tanpa gejala (OTG) harus segera diberi perawatan khusus sesuai protokol COVID-19. Karena perawatan khusus ini para pekerja jadi harus diliburkan selama 14 hari berturut-turut.

"Kepada pegawai tersebut, tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," kata Andriyansah saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/7). Untuk perusahaan, jika ditemukan kasus COVID-19, harus ditutup sementara waktu selama tiga hari untuk memastikan lingkungan dalam keadaan sehat, bersih dan steril.

"Dilakukan penyemprotan desinfektan tiga hari berturut turut, baru hari keempatnya bisa digunakan, tetapi yang terpapar dan yang di-tracing tidak boleh masuk selama 14 hari," katanya. Saat ini, pihaknya hanya mengawasi perusahaan swasta terkait penyebaran COVID-19.


Namun untuk lebih efektif, dinas mengharapkan seluruh perkantoran hingga pergudangan di Jakarta baik milik swasta ataupun pemerintahan menerapkan hal yang sama untuk pencegahan COVID-19 ini. "Karena ini adalah masalah bersama," tutur Andri.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menemukan berbagai kasus baru COVID-19 di perkantoran baik yang swasta ataupun milik pemerintah di ibu kota. Namun, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti belum bisa merinci perkantoran mana saja yang ada kasus positif corona dan berpotensi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

"Saya gak hafal, tapi dari tingkat perkantoran (pemerintah) pusat, internal DKI, BUMN, kementerian, lembaga, kantor swasta dan OPD di DKI, mereka sudah melaporkan," kata Widyastuti di Jakarta, Jumat (24/7).

Dari berbagai klaster kasus positif di perkantoran terseut harus diterapkan "treatment" dengan menutup gedung perkantoran yang ditemukan kasus COVID-19 untuk dilakukan disinfeksi dengan cairan disinfektan. "Yang pasti bakal dilakukan disinfeksi, itu seharusnya jadi kegiatan rutin. Harus di titik yang sering dipegang seperti toilet," tandasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait