Ketua KPK Firli Bahuri Nyatakan Korupsi Masuk Dalam Pelanggaran HAM
Nasional

Ketua KPK Filri Bahuri menyatakan jika tindak pidana korupsi tidak ada bedanya dan termasuk dengan kejahatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ini alasannya.

WowKeren - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri angkat berbicara mengenai tindak pidana korupsi di Tanah Air. Secara tegas, ia menyatakan jika korupsi termasuk dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Firli menegaskan jika korupsi telah membuat tujuan pembangunan negara gagal. Padahal, pembangunan negara berjalan demi kebaikan rakyat. Para koruptor disebutkannya tidak berbeda dengan pelanggar HAM jika mengambil uang negara lantaran telah merampas hidup rakyat.

Semakin banyak pihak-pihak yang melakukan korupsi, Firli meyakini jika itu dapat membuat negara menjadi sulit berkembang dan mencapai tujuan-tujuannya. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya pencegahan korupsi melalui pendidikan dan sosialisasi ke masyarakat mengenai perilaku korupsi.

”Kalau menurut kami bahwa kejahatan korupsi bukan hanya sekedar kejahatan mengambil dan merampas uang rakyat,” kata Firli saat membuka diskusi bertajuk "Korupsi Bantuan Sosial" di YouTube Mahupiki Indonesia, Senin (27/7). “Tetapi kejahatan korupsi termasuk juga dalam kejahatan melanggar hak-hak asasi manusia.”

”Kenapa demikian dengan terjadinya korupsi, maka tujuan mewujudkan tujuan negara itu bisa gagal,” sambungnya. “Ingat bahwa negara gagal salah satu dipengaruhi karena maraknya dan merebaknya tindak pidana korupsi. Dengan demikian siapa yang perlu kita lakukan, pendekatan pendidikan masyarakat.”

Lebih lanjut, Firli membongkar 3 fase pemberantasan korupsi yang bisa dilakukan. Fase pertama adalah dengan memberikan pengetahuan seputar korupsi dalam dunia pendidikan, dimana ini bisa dilakukan dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.


”Tentu materi pendidikan anti budaya korupsi menjadi penting sehingga seluruh masyarakat memahami bahwa bahaya korupsi sungguh-sungguh merusak sendi-sendi kehidupan, merusak sendi-sendi kemasyarakatan, sendi-sendi kebangsaan, dan kenegaraan,” ungkap Firli. “Untuk itu pendekatan ke masyarakat terus kita galakan dengan tujuan supaya orang tidak ingin melakukan korupsi.”

Fase kedua adalah KPK berusaha memperbaiki sistem di tubuh pemerintahan demi memberantas korupsi. Menurut Firli, sistem yang baik, kuat, dan sempurna dinilai dapat menghilangkan kesempatan sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan korupsi.

”Sebagaimana yang saya sampaikan bahwa pemberantasan korupsi perlu juga disampaikan dengan cara perbaikan sistem,” jelas Firli. “Perbaikan sistem ini dilakukan dengan cara melakukan kajian terhadap sistem sistem yang berpengaruh munculnya tindak pidana korupsi dengan cara melakukan kajian, maka KPK akan memberikan rekomendasi bagaimana terkait dengan perbaikan sistem.”

”Karena sistem yang baik akan tentu berpengaruh tentang menutup peluang dan kesempatan untuk setiap orang yang ingin melakukan korupsi,” sambungnya. “Korupsi tidak bisa dilakukan karena sistem yang baik, karena sistem yang kuat dan sistemnya sempurna sehingga tidak aktual dan kesempatan untuk orang melakukan korupsi.”

Fase pencegahan korupsi terakhir adalah tindakan hukum dari KPK untuk para koruptor. Penegakan hukum yang keras bagi pelaku korupsi dinilai Firli menjadi langkah paling akhir yang bisa dilakukan KPK jika kedua cara di atas tidak mempan untuk memberantas korupsi.

”Pencegahan belum berhasil secara maksimal maka kita akan tindak tegas para pelaku korupsi dengan cara penegak hukum yang keras dan tegas terhadap para pelakunya,” tegas Firli. “Dengan maksud tidak hanya secara bermoral tanduk tapi sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa korupsi melanggar kemanusiaan, korupsi merugikan keuangan negara, korupsi bisa menggagalkan tujuan negara bahkan dapat membuat gagalnya suatu negara.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru