Masih Banyak Warga Bandel, Perda Trantibum Jatim yang Atur Sanksi Pidana Disahkan
Nasional

Gubernur Jatim Khofiah Indar Parawansa menandatangani berita acara Raperda Trantibum yang mengatur sanks untuk warga yang bandel tak menjalankan protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.

WowKeren - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama DPRD Jawa Timur menandatangani berita acara persetujuan bersama soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) di Sidang Paripurna DPRD Jatim pada Senin (27/8) kemarin.

Trantibum tersebut diketahui telag mengatur tentang pengembangan jenis sanksi administratif dan penerapan sanksi pidana, dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pemberlakuan protokol-protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi.

Dengan adanya raperda ini, Khofifah berharap agar masyarakat menjadi patuh, sadar dan disipilin dalam melaksanakan kebijakan dan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 semakin meningkat. Apalagi dalam raperda ini juga diatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat terutama dalam masa pandemi.

"Adanya raperda ini kami harap bisa menjadi payung hukum dalam penegakan, tidak hanya tentang trantibum dan perlindungan masyarakat, tapi juga penegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," ujar Khofifah. "Selanjutnya akan dibuat Pergub, dan Perda ini akan menjadi payung hukum untuk Perbup dan Perwali."

Menurutnya, pengaturan jenis sanksi dalam pengaturan kegiatan masyarakat tersebut bukan untuk menakut-nakuti, namun sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jatim.


"Tentunya sebelum ada sanksi tegas akan ada sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat," terangnya. "Namun bila kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah, maka pemberian sanksi bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk menegakkan aturan ini."

Dalam menegakkan aturan pendisiplinan ini, tentunya dibutuhkan peran semua pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga TNI-Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat serta masyarakat itu sendiri.

"Dalam membangun ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat kita harus menyatukan berbagai kekuatan termasuk TNI/Polri yang juga memiliki tugas dalam menjaga trantibum tersebut," katanya. "Sementara di pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota adalah Satpol PP."

Selain pengembangan jenis sanksi dalam pembatasan kegiatan, dalam raperda ini juga diatur beberapa hal. Di antaranya, perluasan konsep bencana dengan memasukkan materi mengenai penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pelidungan masyarakat saat terjadinya bencana baik alam, non alam maupun sosial.

Kemudian ada pendelegasian wewenang kepada pemerintah kabupaten/kota untuk penanganan bencana sehingga peraturan daerah ini dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah kabupaten/kota. Lalu penegasan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) provinsi dan kabupaten/kota dalam penegakan perda dan kebijakan pemerintah daerah melalui dukungan dan kerjasama aparat TNI dan Polri.

Dan terakhir, terkait pemberian insentif dan/atau penghargaan kepada perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, dan/atau pelaku usaha yang memiliki peran dan/atau membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait