Anies Baswedan Beri Santunan Rp 454 Juta Untuk PPSU yang Jadi Korban Tabrak Lari dan Terlindas Truk
Nasional

Menurut Gubernur DKI Anies Baswedan, santunan ini adalah bentuk kepedulian Pemprov DKI kepada keluarga kedua Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) tersebut.

WowKeren - Dua orang Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU), Taka dan Jamaluddin, meninggal dunia dalam kecelakaan saat bertugas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan santunan kepada keluarga ahli waris kedua PPSU tersebut senilai Rp 454 juta.

Menurut Gubernur DKI Anies Baswedan, santunan ini adalah bentuk kepedulian Pemprov DKI kepada keluarga kedua PPSU tersebut. "Bila di dalam menjalankan tugas sampai mengalami kecelakaan, bahkan sampai kejadian fatal seperti ini, maka keluarganya mendapatkan dukungan untuk bisa meneruskan amanah yang dititipkan," terang Anies dalam keterangan tertulis pada Senin (27/7).

Petugas PPSU bernama Taka dilaporkan meninggal usai menjadi korban tabrak lari pada Kamis (23/7) pekan lalu. Kala itu, mendiang Taka tengah bertugas membersihkan Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading Jakarta Utara.

Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, mendiang Taka kala itu tengah menyapu di pinggir Jalan Yos Sudarso. Kemudian, seorang pengendara motor melintas dan menabrak korban di lokasi. Usai insiden tersebut, sang pengendara motor pun langsung melarikan diri


Sementara itu, Jamaluddin meninggal dunia dalam kecelakaan saat perjalanan pulang di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (24/7). Saat kejadian, Jamaluddin mengendarai sepeda motor.

Di depan Gedung Balai Rehabilitasi Sosial Cipayung, Jamaluddin bermaksud mendahului sebuah kendaraan truk. Namun, karena tak cukup ruang, alhasil setang kiri sepeda motor korban membentur body samping kanan truk. Akibatnya, ia terjatuh dan terlindas oleh roda belakang kanan.

Anies pun memastikan bahwa dana pendidikan anak-anak Taka dan Jamaluddin terjamin selama menjadi pemegang Kartu Jakarta Pintar. BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan jaminan untuk pendidikan senilai Rp 75 juta.

Pemberian manfaat jaminan kecelakaan kerja bagi keluarga ahli waris kedua PPSU tersebut masing-masing sejumlah Rp 227.265.800. Jaminan tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, dan santunan berkala. Anies bahkan menginstruksikan agar Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko dan Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar untuk memantau kondisi kedua keluarga PPSU tersebut hingga beberapa waktu ke depan.

Ahli waris PPSU Jamaluddin, Evi, mendapat beasiswa bagi anaknya sebesar Rp 75 juta. Sedangkan ahli waris PPSU Taka, Lastri, mendapat beasiswa untuk dua orang anak dengan total senilai Rp 111 juta.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait