4 Staf RSUD Dibekuk Usai Jual 2.391 Butir Obat Jenis Psikotropika Tanpa Resep
Nasional

Mulanya, polisi hanya menangkap MR. Lalu seiring dengan pengembangan kasus, polisi mendapati jika peredaran psikotropika ini juga melibatkan tenaga honorer

WowKeren - Sebanyak empat orang diamankan usai terlibat dalam peredaran ribuan butir obat penenang jenis psikotropika merek Atarax dan Riklona. Mereka merupakan pegawai RSUD Kota Pinang, Sumatera Utara.

Kabar penangkapan ini telah dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu. Mereka berhasil ditangkap melalui operasi yang digelar selama 6 hari.

"Benar, keempat tersangka ditangkap dalam rangkaian operasi penangkapan mulai 22-27 Juli di empat lokasi," kata Martualesi melalui keterangannya, Senin (27/7). "Keempat tersangka ini telah ditahan."

Adapun keempat tersangka itu adalah MR (24); ES (23) Honorer di RSUD Kota Pinang; SDM perempuan berusia 27 tahun selaku honorer bagian Apoteker Pendamping di RSUD Kota Pinang; dan ASH (26) honorer bagian Anastesi di RSUD Kota Pinang.

Mulanya, polisi hanya menangkap MR dengan barang bukti berupa Riklona. Lalu seiring dengan pengembangan kasus, polisi mendapati jika peredaran psikotropika ini melibatkan tenaga honorer.


"Awalnya polisi menangkap tersangka MR di Hotel Nuansa di Kota Rantau Prapat," ujar dia. "Dari tangan MR polisi menyita barang bukti 21 butir Riklona (Klonazepam)."

Dengan berbekal penyamaran, polisi akhirnya juga berhasil meringkus ES di depan rumah sakit melalui undercover buy dengan barang bukti 50 butir Riklona. Sementara itu, SDM ditangkap saat berada di rumahnya.

"Selanjutnya tim meringkus SDM," lanjut Martualesi. "Dengan barang bukti berupa 2.240 butir obat Atarax (Alprazolam) di rumahnya di Komplek Perumahan AA Residen Kota Pinang."

Berkat pengembangan kasus yang lebih luas lagi, polisi juga akhirnya berhasil meringkus ASH. "ASH berperan menghubungkan E dengan SDM yang menyediakan obat psikotropika," kata dia.

Peredaran ini rupanya sudah berlangsung lebih dari 1 tahun. Dari penyedia, obat ini dibeli seharga Rp 100 ribu per 10 butir. Lalu dijual ke konsumen Rp 50 ribu per butir. "Terhadap kasus ini masih dilakukan penyelidikan kenapa sampai obat obatan dari rumah sakit pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin," tegasnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait