Pemilik toko daring produk ponsel PS Store telah ditangkap oleh pihak Bea Cukai. Meski begitu, pada Selasa (28/7), melalui media sosialnya PS Store masih menggelar bagi-bagi hadiah kepada para followersnya.
- Nidya Putri
- Rabu, 29 Juli 2020 - 10:37 WIB
WowKeren - Pemilik toko daring produk ponsel PS Store ditangkap oleh petugas Bea Cukai pada 23 Juli lalu usai kedapatan memperjual belikan barang ilegal atau black market. PS sendiri telah ditetapkan sebagai tahanan kota.
Pada Selasa (28/7) malam, rupanya akun Instagram PS Store masih menggelar bagi-bagi hadiah kepada para pengikutnya. "Berbagi setiap hari, pakai hati. Sebenarnya aku tidak perlu klarifikasi, karena yang ingin membenci akan terus tetap benci dan sebaliknya, yang menyayangiku akan terus mendukungku," tulis PS Store dalam unggahannya, Selasa (28/7).
Dalam unggahan tersebut, PS Store juga turut menyantumkan akun Instagram pribadi milik PS selaku pemilik toko. Dalam tiga video terakhir yang diunggah dengan durasi masing-masing nyaris satu jam, PS Store tampak membagi-bagikan uang kepada para followers yang mengikuti acara live tersebut.
Sementara itu, di saat yang sama, PS juga mengunggah video serupa. Ia tampak ditemani istrinya dan memantau hasil acara bagi-bagi hadiah tersebut sambil menyantap makanan.
"Tadinya aku enggak mau speak up, cuma makin lama makin liar ini infonya, seolah-olah aku baru ditangkap. Parah ini," ujar PS saat merespons salah satu penelepon.
Seperti yang diketahui, pihak Bea Cukai telah mengamankan sejumlah ponsel ilegal dari PS Store senilai Rp 61,3 juta. "Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merek," demikian kutipan rilis pers resmi Bea Cukai Kanwil Jakarta, seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (28/7). "Dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000."
Bea Cukai juga turut menyita harta kekayaan yang dimiliki oleh PS berupa uang tunai bernilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,5 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta. Seluruh aset ini disita sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery).
Dalam kasus ini, PS telah dituntut dengan Pasal 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia hanya ditetapkan sebagai tahanan kota karena bersedia memberi jaminan potensi kerugian negara atas usahanya.
Rencananya, sidang kasus akan digelar pada Agustus mendatang. "Terhadap PS dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan, namun di tahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota, karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," jelas Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur, Milono, Selasa (28/7).
(wk/nidy)