Disnaker DKI Ungkap Biang Kerok Tingginya Klaster Perkantoran di Ibu Kota
Nasional

Pemprov DKI meminta agar perusahaan dan perkantoran di Ibu Kota lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan demi menekan penyebaran virus corona (COVID-19).

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan setidaknya ada 68 gedung perkantoran yang menjadi klaster penyebaran virus corona (COVID-19). Adapun 68 klaster perkantoran tersebut telah menyumbang sebanyak 440 kasus positif COVID-19.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI meminta agar perusahaan dan perkantoran di Ibu Kota lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Andri Yansah, ditemukan masih banyak perkantoran yang tak mematuhi aturan pembagian sif kerja untuk pegawai.

"(Aturan) 50 persen karyawan kadang-kadang sudah dia jalankan, tapi sif-nya yang tidak dijalankan," ungkap Andri pada Selasa (28/7). "Makanya kita banyak kan (kasus positif COVID-19 di klaster perkantoran)."

Lebih lanjut, Andri juga mengungkapkan bahwa perusahaan baru menerapkan aturan tersebut setelah banyak kasus positif COVID-19 ditemukan. Andri pun meminta agar semua pihak mau bekerjasama dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona karena pihaknya memang masih belum bisa mengawasi seluruh perusahaan yang tersebar di Jakarta secara optimal.


"Kan kita enggak mungkin pengawasan kita mencukupi," tutur Andri. "Makanya saya bilang peran serta dari masing-masing gugus tugas (internal perusahaan)."

Selain itu, Andri juga mengaku masih menemui perusahaan yang menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ala kadarnya. Menurutnya, hal ini terjadi lantaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di internal kantor tidak berjalan dengan maksimal.

"Sering sekali saya menemukan protokol COVID sudah disiapkan, tapi terkadang tidak dijalankan. Kenapa? Itu dia, gugus tugasnya tidak berfungsi dengan baik, sehingga akibatnya klaster di perkantoran terjadi," jelas Andri. "Kalau saja dia rewel, tolong cuci tangan dulu, cuci tangannya udah ada kok. Air sudah ada, sabun sudah ada. Mau ukur suhu aja basa-basi. Nah itu, kan enggak mungkin saya sampai sedemikian rupa mengawasi. Makanya saya bilang peran serta dari gugus tugas internal perusahaan."

Berdasarkan data Satgas COVID-19, kasus positif di klaster perkantoran DKI mengalami lonjakan sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Berdasarkan data tersebut, sebelum 4 Juni jumlah kasus positif di klaster perkantoran baru mencapai 43 kasus. Sedangkan sejak PSBB transisi diterapkan dari 5 Juni hingga data terakhir 26 Juli, ada 397 kasus positif COVID-19 di klaster perkantoran.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait