Mendagri Tito Ungkap Hambatan Polisi Tangkap Djoko Tjandra Hingga Sempat Buron 11 Tahun
Nasional

Kepolisian Indonesia telah berhasil memulangkan buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dari Malaysia pada Kamis (30/7) pukul 22.40 WIB.

WowKeren - Pelarian buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, selama 11 tahun telah berakhir. Kepolisian Indonesia telah berhasil memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia pada Kamis (30/7) pukul 22.40 WIB.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantas mengungkapkan sejumlah kedala yang selama ini dialami kepolisian dalam menangkap Djoko Tjandra. Adapun kendala yang diungkapkan Tito itu didasarkan pada pengalamannya kala menjabat sebagai Kapolri di periode 2016- 2019 lalu.

"Iya diantaranya itu, (kendala) birokrasi antar negara," ungkap Tito di Kantor Kemendagri pada Jumat (31/7). Namun demikian, Tito tidak menjelaskan detail unsur birokrasi seperti apa yang menjadi penghambat dalam penangkapan buron Djoko Tjandra.

Selain itu, Tito juga menyebut adanya unsur-unsur non hukum yang menjadi kendala dalam pemulangan buronan dari luar negeri. Padahal, setiap negara telah memiliki perjanjian ekstradisi yang telah diteken oleh kedua kepala negara.


"Jadi ada unsur-unsur non hukum di balik itu ya," terang Tito. Oleh sebab itu, Tito memberikan apresiasinya kepada Polri yang kini telah berhasil memulangkan Djoko Tjandra.

Menurut Tito, tertangkapnya Djoko Tjandra ini menjadi sinyal bahwa pihak kepolisian telah berhasil menembus sejumlah kendala birokrasi dan hukum antar negara yang selama ini dianggapnya menjadi penghambat. "Nah saya selaku Mendagri jujur menyampaikan aspirasi yamg sangat tinggi bagi Polri, Pak Kapolri, Kabareskrim dan tim. Ini prestasi mereka luar biasa," ujar Tito.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mencari Djoko Tjandra. Setelah itu, Kepolisian Republik Indonesia bekerjasama dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk melakukan penangkapan Djoko Tjandra.

Sebagai informasi, Djoko Tjandra seharusnya telah mendekam di balik jeruji besi sejak 11 tahun lalu karena mendapat hukuman penjara selama dua tahun. Dia juga dijatuhi denda senilai Rp 15 juta dan uangnya sebesar Rp 546 miliar di Bank Bali harus dirampas negara.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru