Dititipkan di Rutan Mabes Polri, Djoko Tjandra Resmi Jadi Narapidana Usai Buron 11 Tahun
Nasional

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyatakan bahwa status Djoko Tjandra telah resmi menjadi warga binaan lapas atau narapidana usai proses penyerahannya selesai.

WowKeren - Terpidana kasus hak tagih atau cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang sempat menjadi buronan selama 11 tahun akhirnya diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (31/7) malam. Setelah proses penyerahan, Djoko Tjandra akan mendekam di Rutan Cabang Salemba, Mabes Polri.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menyatakan bahwa penempatan Djoko Tjandra di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri hanya bersifat sementara. Listyo mengaku penempatan sementara itu dilakukan demi kepentingan pemeriksaan.

"Untuk kepentingan pemeriksaan yang lain maka saat ini, yang bersangkutan dititipkan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri," terang Listyo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri. "Penempatan di sini sifatnya sementara. setelah pemeriksaan kita selesai, akan kami serahkan lagi ke Rutan Salemba."

Lebih lanjut, Listyo juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa Djoko Tjandra terkait penerbitan surat jalan dan rekomendasi. Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga disebut akan mendalami dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra.


"(Pemeriksaan) terkait dengan kasus yang terkait dengan surat, surat jalan rekomendasi dan juga kemungkinan yang pernah saya sampaikan," jelas Listyo. "Lidik terkait dengan adanya aliran dana."

Polri sendiri telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Jenderal polisi bintang satu tersebut diduga membantu pelarian sang buronan dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan.

Menurut Listyo, Djoko Tjandra dan Prasetijo tidak akan ditempatkan di dalam satu sel meski sama-sama berada di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri. Listyo menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kepentingan pendalaman kasus dengan keduanya, oleh sebab itu ia menegaskan bahwa Djoko Tjandra dan Prasetijo tidak mungkin dijadikan satu.

"Terkait dengan penempatan, tentunya kita akan memisahkan," tutur Listyo. "Karena memang BJP PU dengan saudara Djoko Tjandra tentunya kami masing-masing, memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, sehingga tentunya tidak mungkin kami jadikan satu (sel)."

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyatakan bahwa status Djoko Tjandra telah resmi menjadi warga binaan lapas atau narapidana usai proses penyerahannya selesai. "Dengan eksekusi ini maka berubahlah status yang bersangkutan, terpidana nanti menjadi warga binaan, yang menjadi tanggung jawab dari Ditjen Lapas," ungkap Ali.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait