Terungkap, Ini Alasan Bijak Eks Pengacara Jessica ‘Kopi Sianida’ Mau Bela Djoko Tjandra
Nasional

Mantan pengacara Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida menyatakan akan membela dan mendampingi proses hukum Djoko Tjandra. Terungkap, ini alasan dibalik keputusannya.

WowKeren - Buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra berhasil ditangkap kepolisian di Malaysia dan tiba di Indonesia pada Kamis (30/7) malam. Penangkapan Djoko tersebut cukup menggemparkan masyarakat mengingat ia telah menjadi buronan selama 11 tahun terakhir.

Djoko kini bersiap menjalani proses hukum atas kasus kriminal yang telah dilakukannya. Pengacara kondang Otto Hasibuan menyatakan jika dirinya telah diminta keluarga Djoko untuk menjadi pembela hukum.

Otto yang merupakan mantan pengacara Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida ini mengaku telah bersedia. Ditanya alasannya mengapa setuju menjadi pengacara Djoko, Otto justru balik bertanya mengapa harus menolaknnya.

Menurutnya, sebagai pengacara dirinya tidak memiliki alasan untuk menolak mendampingi Djoko dalam proese hukum. Otto sendiri telah datang ke Rutan Salemba cabang Bareskrim untuk bertemu sang klien pada Sabtu (1/8).

Lebih lanjut Otto mengaku telah mendapatkan surat kuasa untuk menjadi pengacara Djoko. Ia kemudian bertemu dengan sang klien untuk berdiskusi membahas kasus apa yang bisa ditangani dalam proses hukum kedepan.


”Ya orang minta tolong tentu ya kita perhatikan untuk dibantukan, nggak ada yang salah,” ungkap Otto Hasibuan seperti dilansir dari Detik, Sabtu (1/8). “Karena, begini, saya belum bertemu dia.”

”Sementara ini tidak ada alasan yang kuat untuk menolak perkara ini,” sambungnya. “Tapi nanti saya ketemu dulu dengan dia kan, saya harus ketemu dulu. Kita kan ketemu dulu, baru diskusi, apa yang harus saya tangani, kan itu tergantung gitu loh.”

Seorang pengacara menurut Otto tidak diperbolehkan untuk menolak suatu perkara hukum. Ia menjelaskan hanya ada tiga alasan utama yang membuat seorang pengacara berhak untuk tidak berkenan dalam menerima suatu perkara hukum.

”Seorang lawyer itu di dalam kode etik advokat itu tidak boleh menolak perkara dengan alasan yang tidak tertentu,” jelas Otto. “Umpamanya kita menolak perkara itu kalo alasannya ada beberapa, satu, kalau kita tidak expert di bidangnya itu boleh menolak perkara.”

”Kedua, ada konflik of interest. Ketiga, itu bertentangan dengan hati nurani,” sambungnya. “Tiga alasan inilah yang bisa bagi advokat untuk menolak, di luar itu tidak boleh menolak, perbedaan politik, sikap agama, suku, itu tidak boleh untuk alasan menolak.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru