Pendafataran Dibuka, Peserta SKB CPNS Diizinkan Pilih Lokasi Tes di Luar Domisili
Nasional

Calon peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) diperbolehkan memilih lokasi tes berdasarkan posisi saat ini sebanyak 3 kali dalam pendaftaran ulang yang digelar pada 1-7 Agustus 2020.

WowKeren - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan jadwal terbaru untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019. Calon peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) bisa mulai mendaftar ulang pada tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020.

Selain itu, peserta SKB juga diperbolehkan memilih lokasi tes berdasarkan posisi saat ini. Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang pendaftaran ulang peserta SKB CPNS formasi 2019, peserta tes SKB CPNS memperoleh hak-haknya, antara lain boleh memilih lokasi tes di luar domisi.

Selain itu, peserta tes SKB juga diperkenankan melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali pada rentang waktu daftar ulang 1 hingga 7 Agustus 2020. "Kan peserta boleh memilih lokasi tes ya, jadi itu tidak berdasarkan domisili, itu bukan sesuai dengan KTP, tapi pada saat ini dia dimana," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangannya, Minggu (2/8).

Paryono menjelaskan jika aturan dibolehkannya memilih lokasi tes dan mengganti selama tiga kali untuk memudahkan peserta tes SKB CPNS di masa pandemi COVID-19. Pasalnya pandemi tersebut menyebabkan karena pergerakan orang yang terbatas.


Jika ada peserta SKB CPNS yang saat ini berada di luar wilayah domisilinya, tetap bisa mengikuti tes di wilayah ia berada saat ini. "Misalnya karena dia kemaren pulang ke Jogja, nah dia kesulitan untuk kembali ke Jakarta, berarti lokasi tes itu yang di jogja dan sekitarnya sana, nanti akan ada pilihan," terangnya Paryono.

Pelaksanaan tes SKB CPNS juga diharapkan tidak membuat banyak pergerakan orang dari wilayah ke wilayah lain yang berbeda tingkatan kasus positif COVID-19. Ini juga merupakan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terhadap lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2019.

"Imbauan jangan sampai yang dari zona merah ke zona hijau atau zona hijau malah ke zona merah," paparnya. "Artinya dengan adanya peserta bisa memilih ini memudahkan mereka untuk melakukan tes SKB, dia tidak perlu melakukan perjalanan jauh antar provinsi tapi dia bisa melakukan, mungkin perjalanannya di dalam satu provinsi saja."

Sebelumnya, BKN telah membocorkan soal barang yang wajib dibawa peserta saat tes berlangsung, yang ternyata bukan berkas melainkan produk kesehatan seperti masker. Para peserta disarankan untuk membawa masker sendiri dan melengkapi kebutuhan alat pelindung diri (APD) lainnya sesuai instruksi dari instansi masing-masing.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait