Heboh Pembakaran Bendera Merah Putih di Lampung, Pelaku Beri Pengakuan Mengejutkan
Nasional

Pihak kepolisian mendatangi lokasi pembakaran bendera Merah Putih di Lampung Utara tersebut pada Minggu (2/8) malam dan meringkus seroang wanita berinisial MA.

WowKeren - Polres Lampung Utara meringkus seorang wanita berinisial MA karena telah membakar bendera Merah Putih. Adapun insiden pembakaran bendera oleh MA ini viral di media sosial usai diunggah ke akun Facebook-nya.

Pihak kepolisian mendapat lokasi pembakaran bendera Merah Putih tersebut dari penelusuran akun Facebook itu. "Ternyata di situ ada identitas daripada pemilik akun medsos itu, beralamat di wilayah Lampung, khususnya di Lampung Utara," jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dilansir CNN Indonesia pada Senin (3/8).

Polisi mendatangi lokasi pembakaran bendera Merah Putih tersebut pada Minggu (2/8) malam dan meringkus MA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku memang sengaja membakar bendera Merah Putih.

Pengakuan MA terkait perbuatannya pun cukup mengejutkan. Pasalnya, wanita berusia 33 tahun tersebut mengaku mendapat perintah dari Ketua PBB untuk mengubah Indonesia menjadi Kerajaan Mataram.

"Motivasi MA membakar bendera Merah Putih tersebut yakni (mengaku) mendapat perintah dari Ketua PBB bahwa untuk menstabilkan tatanan NKRI maka harus NKRI harus menjadi Kerajaan Mataram," ungkap Arsyad dilansir detikcom. "Dan pembakaran bendera Merah Putih tersebut sebagai simbol untuk mengubah NKRI menjadi Kerajaan Mataram."


Lebih lanjut, Arsyad mengungkapkan bahwa MA menyebut nama negara yang terdaftar di PBB bukanlah Indonesia, melainkan Kerajaan Mataram. Dengan demikian, MA beranggapan bendera Merah Putih perlu dibakar untuk menggantikan NKRI menjadi Kerajaan Mataram. "Video itu sengaja dilakukannya sebagai bukti kepada PBB bahwa simbol pembubaran bangsa Indonesia," ujar Arsyad.

Tak hanya itu, MA rupanya mengaku pernah menjadi seorang anggota TNI dan dikuliahkan di United Colombia. "Saat ini Saudari MA diamankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Arsyad.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, tutur Arsyad, insiden pembakaran bendera ini mengandung unsur pidana. MA diduga melanggar Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a dan Undang- Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

MA pun terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda sekitar Rp 500 juta. Namun demikian, MA tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia selalu memberikan keterangan yang tak konsisten selama proses pemeriksaan.

Oleh sebab itu, MA kini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit. "Betul (status tersangka menunggu hasil tes kejiwaan), kalau dilihat dari alat bukti dan barang bukti sudah terpenuhi unsur itu, tapi kalau untuk meyakinkan status hukum orang kan harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," pungkas Arsyad.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait