Tak Langsung Gugur, Peserta SKB CPNS Positif COVID-19 Bisa Ujian Susulan?
Nasional

BKN membahas terkait peserta yang dinyatakan positif COVID-19 sehingga tidak dapat mengikuti ujian SKB di hari yang telah ditentukan. Dalam diskusi tersebut diputuskan jika peserta masih bisa mengikuti ujian dengan cara berikut.

WowKeren - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 akan mengikuti sejumlah penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini dilakukan guna mencegah potensi penularan virus corona (COVID-19).

Aturan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 17/SE/VII/2020 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode computer assisted test (CAT) BKN dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut mengatur bahwa peserta yang memiliki suhu badan di atas 37,3 derajat celcius usai dilakukan pengukuran suhu tubuh minimal dua kali, dengan interval waktu 5-10 menit, dapat mengikuti ujian di tempat terpisah dengan peserta lain. "Ini yang perdebatan kami cukup panjang dengan teman-teman di Kemenkes, apakah orang yang suhu badannya 37,3 derajat celcius, harus digugurkan atau tidak," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam media briefing daring, Rabu (5/8).

Dalam perdebatan tersebut, BKN juga turut membahas terkait peserta yang dinyatakan positif COVID-19 sehingga tidak dapat mengikuti ujian SKB di hari yang telah ditentukan. Dari hasil diskusi disebutkan jika peserta bersuhu badan di atas 37 derajat maupun yang telah dinyatakan positif tetap diizinkan mengikuti ujian.

Khusus bagi yang dinyatakan reaktif atau positif BKN akan lebih dulu meminta rekomendasi dari tim kesehatan. Bila peserta tersebut mendapat rekomendasi, yang bersangkut dibolehkan untuk mengikuti ujian sehari setelah pelaksanaan SKB yang dijadwalkan.


"Kalau misalnya yang bersangkutan masih, katakanlah, positif COVID-19, tapi dia sudah melakukan swab test tinggal satu kali lagi, nah dia masih diberikan kesempatan untuk ikut ujian di H plus 1-nya," terang Suharmen. "Jadi intinya adalah kita tidak serta merta menggugurkan seperti yang ada di teman-teman UTBK, tapi nanti pada akhirnya akan tetap meminta rekomendasi di tim kesehatan."

Namun, ia memastikan jika pelaksanaan ujian susulan akan tetap dipantau secara ketat. BKN akan memastikan bahwa yang mengikuti ujian susulan itu bukan calo alias benar peserta itu sendiri.

Pemantauan dilakukan oleh panitia ujian SKB lewat aplikasi Zoom. "Jadi, kami menggunakan media yang juga untuk melakukan monitoring sekarang dengan Zoom untuk memonitor pelaksanaan seleksi," ujarnya.

Lebih lanjut, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya, penularan COVID-19 terhadap seseorang bukan sesuatu yang dikehendaki, oleh karenanya BKN memberi keringanan. Untuk pelaksanaan ujian SKB juga tidak bisa disamakan dengan UTBK yang memiliki alternatif lain jika peserta seperti pernyataan tidak lulus.

"Kalau dia tidak ikut seleksi UTBK, dia masih ada kesempatan di perguruan tinggi swasta setelah sehat," pungkasnya. "Kalau CPNS kalau dia tidak ikut SKB dia tidak ada kesempatan lagi. Sementara kena covid bukan keinginan dia."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait