Begini Syarat Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta yang Bisa Dapat Tunjangan Pemerintah
Nasional

Pemerintah berencana memberikan bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan mulai September kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Begini syarat lengkap yang berhak menerima.

WowKeren - Pemerintah kembali meluncurkan paket stimulus untuk mengatasi masalah ekonomi akibat hantaman pandemi COVID-19. Kali ini pemerintah menyasar kaum pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta untuk menerima tunjangan selama empat bulan.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir, menyatakan kebijakan ini akan mulai direalisasikan pada September 2020, menyasar pada 13,8 juta pekerja. Lantas, pekerja seperti apakah yang akan mendapatkan tunjangan tersebut?

Yang pertama, ke-13,8 juta orang ini merupakan pekerja yang bukan PNS dan karyawan BUMN. Lalu, mereka yang berhak menerima bantuan adalah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini," kata Erick dalam siaran persnya, Kamis (6/8). "Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan."


Lebih lanjut, Erick menjelaskan tunjangan akan diberikan untuk empat bulan, mulai dari September hingga Desember 2020. Menerima Rp 600 ribu tiap bulan, uang ini akan diberikan dalam dua kali pengiriman ke rekening masing-masing pekerja secara langsung.

"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja," terang Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, dilansir dari CNBC Indonesia. "Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan."

Pada kesempatan yang sama, Erick pun mengingatkan bahwa golongan yang tidak bekerja atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berhak menerima tunjangan dari pemerintah lewat program bantuan sosial dan kartu pra kerja. Semua kebijakan ini dilakukan, imbuh Erick, sebagai upaya pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Diketahui perekonomian masyarakat Indonesia saat ini sedang dihimpit krisis akibat COVID-19. Bahkan pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II 2020 tercatat minus, mengancam Indonesia masuk dalam jurang resesi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait