Diancam Balik dan Dituntut Rp 145 T, Begini Kata Pelapor Hadi Pranoto 'Penemu Obat COVID-19'
Nasional

Muannas Alaidid menanggapi soal ancaman balik dari Hadi Pranoto yang sudah ia laporkan dengan tuduhan penyebaran berita hoaks terkait 'obat COVID-19'. Begini selengkapnya.

WowKeren - Polemik klaim obat penyembuh pasien COVID-19 oleh "profesor" Hadi Pranoto terus menjadi bahasan nasional. Apalagi karena Hadi mengancam menuntut ganti rugi sampai Rp 145 triliun kepada sosok yang sudah melaporkannya ke Polda Metro Jaya karena tuduhan merusak karakter.

Muannas Alaidid selaku pelapor Hadi pun angkat bicara soal ancaman sang narasumber di vlog milik musisi Anji itu. Menanggapi "santai", Muannas mempersilakan apabila Hadi benar akan membuat laporan balik. Hanya saja Ketua Umum Cyber Indonesia itu meminta Hadi untuk terlebih dahulu membuktikan tuduhan hoaks yang ia layangkan merupakan kesalahan.

"Kalau dia mau laporkan balik, saya dengan senang hati, itu hak dia," ujar Muannas, Rabu (5/8). "Karena perkara sudah dilaporkan ada tindak pidana hoaks, maka laporan itu harus dibuktikan terlebih dahulu."

Apabila nantinya Hadi bisa membuktikan kebenarannya, maka Muannas "pasrah" jika akan dilaporkan balik. "Nggak masalah. Kita juga tempuh proses hukum, kalau dia merasa dirugikan silakan saja tempuh proses hukum," ungkap Muannas.


Namun Muannas tak memberi tanggapan soal ganti rugi bernilai fantastis yang disampaikan Hadi terkait kerugian kerusakan karakter. Muannas juga tidak memberi banyak komentar terkait klaim obat COVID-19 yang disampaikan Hadi karena sudah masuk dalam teknis penyidikan.

"Itu yang menilai bukan dia, tapi penyidik berdasar pemeriksaan. Karena faktanya, interview dia menimbulkan polemik di berbagai kalangan," pungkas Muannas, dilansir dari Jawa Pos, Kamis (6/8).

Sejak kasus ini mencuat, Hadi memang cenderung merasa tidak bersalah kendati banyak pihak menilainya sudah menyebarkan berita dusta. Bahkan Hadi menegaskan bahwa obat COVID-19 yang ia temukan sudah dipesan oleh Ratu Elizabeth II.

Hadi bahkan menilai laporan berita hoaks oleh Muannas sudah merusak nama baiknya. Oleh karenanya Hadi berencana untuk melaporkan balik Muannas serta menuntut ganti rugi sampai USD 10 miliar atau setara Rp 145 triliun.

"Dengan dia membuat laporan kepada pihak kepolisian, disampaikan saya berbohong, membuat hoaks di media, ya itu salah satu pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter saya secara pribadi," ujar Hadi, Selasa (4/8). "Dan saya akan meminta ganti rugi materiil dan immateriil USD 10 miliar."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait