Cair Mulai September, Bantuan Gaji untuk Pekerja Dinilai Bisa Picu Kesenjangan Sosial
Nasional

Pengamat menyoroti syarat penerima BLT ini yang hanya terbatas pada peserta BPJS ketenagakerjaan. Sebab jika memang pemerintah berniat membantu pekerja maka semua pekerja berhak untuk dapat

WowKeren - Pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Rencananya, bantuan langsung tunai ini akan cair mulai September mendatang.

Namun rupanya Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad menilai jika BLT ini bisa memicu kesenjangan masyarakat. Bantuan yang besarnya Rp 600 ribu tersebut akan diberikan kepada 13.8 juta karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan akan diberikan hingga 4 bulan ke depan.

Menurut Ahmad, pemerintah tidak memperhitungkan besarnya pengeluaran masyarakat dengan gaji di bawah Rp 5 juta. "Untuk penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi yang Rp 5 juta itu bukan buruh, dan dia juga dapat. Ini timbulkan kesenjangan antara Rp 2,9 juta sampai yang Rp 5 juta," ujar dia, Kamis (6/8).


Lebih jauh, ia menyebut masyarakat bergaji Rp 5 juta atau mendekati nominal tersebut tidak bisa dikatakan penduduk miskin. Sehingga langkah untuk memberikan BLT pada karyawan bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan justru dianggap tidak akan tepat sasaran. Alih-alih mendongkrak perekonomian, hal ini justru akan membuat bantuan tersebut 'mandek' di tabungan. Pasalnya, penduduk dengan gaji mendekati Rp 5 juta akan cenderung menyimpang bantuan tersebut.

"Ini menurut saya jadi dasar ketika diberikan ke kelompok antara Rp 2,92 juta hingga Rp 5 juta akan jadi masalah dan uang itu akan sia-sia dan menjadi saving," jelas Ahmad. "Saja dan ini tentu saja akan sangat sulit untuk dorong ekonomi jauh lebih tumbuh."

Ia juga menyoroti syarat penerima BLT ini yang hanya terbatas pada peserta BPJS ketenagakerjaan. Sebab jika memang pemerintah berniat membantu pekerja maka semua pekerja berhak untuk dapat.

"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar," tegas Tauhid. "Semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja. Itu menurut saya penting, bahkan kalau kita lihat pekerja formal 50 jutaan pekerja."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru