Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono, menilai bahwa pembagian zonasi ini tidak merepresentasikan tingkat persebaran virus.
- Bertilia Puteri
- Senin, 10 Agustus 2020 - 13:47 WIB
WowKeren - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 diketahui membagi wilayah Indonesia ke dalam empat zona berdasarkan risiko penyebaran virus corona. Zona merah untuk wilayah berisiko tinggi, zona oranye untuk wilayah berisiko sedang, zona kuning untuk wilayah berisiko rendah, dan zona hijau untuk wilayah yang tak terdampak dan tak ada kasus corona.
Meski demikian, ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono, menilai bahwa pembagian zonasi ini tidak merepresentasikan tingkat persebaran virus. Berdasarkan data pergerakan penduduk yang dihimpun tim FKM UI dari Facebook GeoInsight, zonasi warna risiko persebaran virus corona di Indonesia tidak akurat karena sejumlah hal.
Di antaranya adalah mobilisasi penduduk yang masih tinggi dan jumlah tes corona yang masih sangat minim. Dengan demikian, wilayah yang dimasukkan sebagai zona hijau tidak menjamin risiko penularan coronaya lebih rendah dibanding zona corona warna lain.
"(Zona) hijau bisa bukan berarti hijau. (Zona) kuning bisa bukan berarti kuning," tutur Pandu dilansir Kumparan pada Senin (10/8). "Hijau, kuning, bisa saja sebenarnya merah."
Hal senada juga pernah disampaikan oleh rekan Pandu di FKM UI, Iwan Ariawan. Dalam sebuah diskusi virtual, Iwan pernah menyampaikan bahwa zonasi warna ini akan selalu berubah dan tidak menjamin wilayah zona hijau berisiko corona rendah. Iwan bahkan menganggao bahwa zona hijau hanya memberikan rasa aman palsu.
"Penduduk itu bergerak dari (zona) merah ke hijau, merah ke kuning, merah ke oranye, dan seterusnya," jelas Iwan. "Kita mesti hati-hati dengan zonasi karena ini bisa memberikan rasa keamanan palsu di zona-zona hijau."
Di sisi lain, pemerintah telah mengizinkan sekolah-sekolah di wilayah zona hijau dan kuning untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka. Keputusan ini lantas menimbulkan pro dan kontra.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai keputusan tersebut sangat berisiko bagi anak-anak. Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan bahwa anak juga berpotensi menularkan COVID-19 ke orang yang rentan sehingga tingkat kematian terus meningkat, dan pandemi corona tak kunjung berakhir.
(wk/Bert)