342 Ribu Pekerja di Jabar Terdampak COVID-19, Menaker Sebut yang Terbanyak di RI
Nasional

Berdasarkan data yang dihimpun hingga 31 Juli 2020, jumlah pekerja formal maupun informal yang terdampak COVID-19 di Provinsi Jawa Barat mencapai lebih dari 342.772 orang

WowKeren - Banyak pekerja di Indonesia ikut terdampak pandemi COVID-19. Hal ini terjadi di sejumlah provinsi salah satunya Jawa Barat.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Jawa Barat merupakan wilayah yang mencatat paling banyak pekerja terimbas akibat pandemi ini. Hal itu berdasarkan data yang dihimpun hingga 31 Juli 2020.

Selama rentang waktu tersebut, pekerja formal maupun informal yang terdampak COVID-19 di Provinsi Jawa Barat mencapai lebih dari 342.772 orang. Tentu saja, kondisi ini memerlukan perhatian khusus untuk segera ditindaklanjuti agar dampak pandemi COVID-19 bisa ditekan.

"Tentu dengan kondisi dan tantangan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat ini perlu untuk segera ditindaklanjuti sesegera mungkin," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8). "Agar kita bisa tekan laju dampak COVID-19 ini ke depannya."


Hingga 31 Juli, jumlah pekerja terdampak COVID-19 secara nasional tercatat ada lebih dari 3,5 juta orang. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari pekerja formal maupun informal. Sementara itu, data yang sudah di-cleansing Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 2.146.667 orang yang terdata by name by address.

"Data yang sudah cleansing tersebut terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.132.117 orang," jelasnya menambahkan. "Sementara pekerja formal yang di-PHK mencapai 383.645 orang."

Untuk membantu para pekerja yang terdampak PHK ini, pemerintah telah memberikan beragam stimulus melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional. Stimulus ini berupa mulai dari bantuan sosial, Kartu Pra Kerja, hingga masifikasi program padat karya dan kewirausahaan.

Kekinian, pemerintah bahkan berencana untuk memberikan gaji tambahan sebesar Rp 600 ribu bagi para pekerja yang berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah per bulan. Namun rupanya hal ini juga tak luput dari kritikan.

Pasalnya, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi yakni pekerja yang bersangkutan harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, program ini juga dianggap justru berpotensi memicu kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait