Pelapor Kantor Jadi Klaster Corona Dihantui Intimidasi, Ini Solusi Yang Harus Diberikan Pemprov DKI
Nasional

Pihak-pihak yang berani melaporkan jika lingkungan kerjanya menjadi klaster penyebaran virus corona dihantui oleh intimidasi. Oleh sebab itu, Pemprov DKI diminta melakukan ini.

WowKeren - Provinsi DKI Jakarta saat ini dilaporkan memiliki klaster penyebaran virus corona yang banyak terjadi di perkantoran. Temuan klaster COVID-19 di kantor-kantor rupanya juga berpotensi menjadi masalah menurut Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI menyebutkan jika pihak-pihak yang berani melaporkan jika kantornya menjadi klaster virus corona berpotensi menghadapi intimidasi. Oleh sebab itu, Pemprov DKI diminta untuk bisa memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi pelapor.

Hal tersebut dinilai dapat mendorong karyawan semakin aktif dalam melaporkan kemungkinan adanya kasus COVID-19 di lingkungan kerja. Selain itu, pelaporan tersebut dinilai dapat mempermudah tugas Satgas COVID-19 dalam melakukan pelacakan hingga menekan laju penyebaran virus corona.

”Kita harus mendorong karyawan aktif melaporkan dengan jaminan tidak boleh ada intimidasi,” kata Wakil ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian lewat keterangan tertulis, seperti dilansir dari Medcom pada Minggu (9/8). “Ataupun PHK (pemutusan hubungan kerja) bagi mereka yang melapor.”

Dilaporkan hingga saat ini telah terjadi 90 klaster corona di lingkungan perkantoran DKI Jakarta. Dari klaster-klaster tersebut, ditemukan sebanyak 459 kasus positif COVID-19.


PSI menilai jika klaster maupun kasus positif corona di lingkungan perkantoran berpotensi meningkat lagi. Pasalnya, ada kecenderungan pengelola kantor menutup-nutupi kasus positif COVID-19.

Justin menjelaskan jika upaya menutup-nutupi adanya kasus corona di kantor biasa dilakukan demi menghindari denda maupun kerugian lainnya. “Untuk menghindari sanksi denda dan kewajiban tes massal untuk seluruh yang akan membebani operasional kantor,” ungkap Justin.

Fraksi PSI Jakarta ini membeberkan jika pihaknya kerap mendapat pengaduan klaster baru dari karyawan yang tidak mau identitasnya diketahui karena takut mendapat masalah di kantor. Padahal, ia menegaskan setiap karyawan memiliki hak melaporkan kondisi kantornya tanpa melalui birokrasi atau pihak kantor.

”Mekanisme ini juga agar perusahaan terlindungi,” jelas Justin. “Jika karyawan tidak disediakan jalur untuk melapor, yang terjadi malah informasi simpang siur yang merugikan perusahaan.”

”Jika banyak karyawan terinfeksi, justru akhirnya operasional kantor yang terganggu,” sambungnya. “Ini jauh lebih berisiko ketimbang mengadopsi sistem kerja dari rumah.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait