Terungkap Alasan Cuma Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Berhak Dapat BLT Pemerintah
Nasional

Bukan hanya itu, Menaker Ida Fauziyah juga menjanjikan para pegawai honorer di lingkup pemerintahan untuk mendapatkan BLT yang sama. BLT senilai Rp 600 ribu ini akan dibagi mulai September.

WowKeren - Pemerintah meluncurkan paket stimulus baru untuk mengatasi krisis ekonomi akibat COVID-19. Kali ini pemerintah akan memberikan bantuan sosial berupa uang tunai Rp 600 ribu kepada pekerja swasta non-ASN dan BUMN setiap bulan mulai September sampai Desember 2020.

Namun syarat utama untuk penerima bantuan langsung tunai (BLT) adalah pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini langsung dituding "diskriminatif" oleh sejumlah pihak yang belakangan mendapat klarifikasi dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ida berdalih bahwa pemberian BLT kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk apresiasi. Sebab berarti para pekerja itu memercayakan asuransi pekerjaannya kepada BPJS selaku unit milik pemerintah.

"Pertanyaannya kenapa kok hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan? Kami ingin memberikan reward, memberikan apresiasi kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida di Jakarta, Selasa (11/8). "Jadi ini adalah bentuk apresiasi kami kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan."


Ida pun berharap agar apresiasi ini mendorong lebih banyak pekerja untuk menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. "Karena kalau dilihat datanya kurang dari separuh pekerja kita yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida, dilansir dari Detik Finance.

Pada kesempatan yang sama, Ida juga ikut memberikan kabar gembira untuk pegawai pemerintah non-PNS alias honorer. Sebab pemerintah sedianya memberikan BLT yang sama kepada para pekerja honorer.

Hal itu yang membuat jumlah penerima BLT Rp 600 ribu per bulan ini bertambah dari 13 juta menjadi 15 juta orang. "Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non PNS," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Pasalnya kendati bekerja di lingkup pemerintahan, mereka tidak termasuk golongan PNS. Selain itu, kebanyakan dari mereka mendapatkan gaji setara UMP, bahkan kadang lebih rendah.

"Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS. Mereka juga upahnya di bawah Rp 5 juta, kebanyakan mereka upahnya UMP (upah minimum provinsi)," pungkas Ida.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru